INILAHINDONESIA.COM, MAKASSAR – Anggota Binmas Polres Toraja Yang mengatasnamakan dirinya Aksan Viral di media sosial Pa Clara st TikTok,
Dengan pernyataan anggota Polres Toraja yang meminta Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar membenahi Korps Bhayangkara.
Dalam postingannya, nampak seorang anggota polisi yang mengaku bernama Aksan, anggota Binmas Polres Toraja. Dia minta Kapolri membersihkan Polri dari mafia yang bersarang di Kepolisian
.
” Assalamualaikum Wr Wb Salam Presisi Yang terhormat Bapak Kapolri Ijin Jendral Perkenalkan nama saya Aksan NRP 81161Anggota Sat Binmas polres Tanatoraja Menyampaikan kepada Bapak Tolong Bersihkan Polri dari Mafia mafia yang bersarang di tubuh Polri ,sekarang polri makin tidak karuan.karna dari awal sudah tidak bagus rekkrutmen sudah tidak bagus seperti yang Pertama Perekkrutan Masuk Polisi harus membayar yang Kedua mau pindah posis tugas Harus bayar dan yang ketiga jika ingin jadi Perwira juga harus Bayar, jadi bagaimana Polri kedepannya kalau semua harus bayar”. jelas Aksan mengatakan ,
Aksan Menambahkan” Kemudian rata rata pimpinan mengajarkan kami kejalan tang tidak benar,mereka memangkas Anggaran,uang BBM dan lain lain, Hormat Bapak Kapolri seperti yang saya Alami ,saya di mutasi dari polres palopo ke polres tanatoraja karna saya membongkar Korupsi kendaraan dinas ,BBM dan lain sebagainya,untuk menutupi itu semua saya di mutasi ketanatoraja katanya saya mepreteli kendaraan dinas tegas Aksan menyampaikan”.
Kabid Humas Polda Sulawesi-selatan Kombes Pol Komang Suartana membantah penyataan AIPDA Aksan bahwa hanya dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tanatoraja .
“Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. HAMID bersama 2 (dua) anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin”, jelasnya.
Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan Catatan Personil (Catpers) AIPDA AKSAN selama bertugas di Polres Palopo
“Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran Disiplin yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada Ernawati dan proses pemeriksaan oleh Seksipropam Polres Palopo dengan putusan Sidang Disiplin berupa Teguran Tertulis”, ungkap Komang.
Selain itu, Pada tahun 2017 terlibat penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 .
(Umar/ard/red)