INILAHINDONESIA.COM ,JAKARTA Pada tanggal 19 Desember 2022 lalu KPK menangkap dan menetapkan EW (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari adanya gugatan di Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT MHJ (swasta) kepada Yayasan Rumah Sakit SKM. Pada saat proses kasasi di Mahkamah Agung, Yayasan Rumah Sakit SKM diduga memberikan uang sebesar Rp3,7 Miliar kepada tersangka EW agar menolak putusan tingkat pertama.
Korupsi di sektor peradilan telah mencederai marwah penegakkan hukum di Indonesia. Selain melakukan kegiatan penindakan, KPK juga melakukan upaya-upaya pencegahan melalui kajian & Pendidikan, serta pembekalan antikorupsi bagi para penegak hukum.
(KPKRI/red/ Arkul)