Kajati Sulsel Telah Berhasil Selamatkan 7 Trilyun Lebih Uang Negara, Begini Penjelasan Asdatun Kejati Sulsel Ferytas

INILAHINDONESIA.COM, MAKASSAR SULSEL – Sebuah Kabar  menggembirakan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, ,pasalnya pihak Kejati Sulsel Bidan Datun selama tahun 2022 ini, telah berhasil menyelamatkan  uang negara senilai Rp. 7.947.963.898.766 (Tujuh Trilyun lebih)f.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Raden Febrytrianto Rabu (28/12/ 2022).

Kajati Sulsel ini mengungkapkan bahwa keberhasilan kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tatausaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel selama tahun 2022 yang telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp. 7.947.963.898.766.

Menurut orang nomor  satu di Kejati sulsel ini, keuangan Negara yang berhasil  diselamatkan dalam kurun waktu tahun 2022 ini diantaranya.
1. Penyelamatan Aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Garuda No. 1 Makassar dimenangkan oleh PT Pertamina (Persero) Senilai Rp. 220.365.000.000,-
2. Penyelamatan Aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha dimenangkan oleh PT Pelindo IV (Persero) Senilai Rp. 5.700.000.000.000,-

Bacaan Lainnya

Baca Juga  Kapten Inf Budi Utama : Patroli Malam Hari Selain Himbau Warga Tentang Protkes, Juga Untuk Menjaga Kamtibmas

3. Penyelamatan Aset berupa tanah seluas 8.835 m2 di Desa Punagaya Kab. Jeneponto yang dimenangkan oleh PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp 586.295.253.729.00,-
4. Penyelamatan Aset Gardu Induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jln. G. Latimojong Makassar (Gardu Induk PLN) yang dimenangkan oleh PT PLN  Senilai Rp 405.405.206.983.00,-
5. Penyelamatan Aset berupa tanah seluas 615 m2 dengan bangunan seluas 431 m2 terletak di Jl. Andi Mappanyukki No. 11 Makassar yang dimenangkan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Senilai Rp. 3.132.822.000,-
6. Penyelamatan Aset berupa rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar Senilai Rp. 75.025.314.525,-
7. Peyelamatan Aset berupa Tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba seluas 623.950 M2 yang dimenangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai aset sebesar Rp 935.925.000.000.00,-

Sementara itu, Asdatun Kejati Sulsel Ferytas yang diminta komentarnya oleh awak media terkait keberhasilan di bidangnya tersebut mengatakan.

“Alhamdulillah wasyukrillah, makasih banyak atas kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, kerja berintegritas para kasi datun se sulsel, berKordinasi Trio Kasi, Squad JPN, para Staff TU & honorer allcrew, I love u all, atas pencapaian sejauh ini smua, mari terus kita syukuri nikmat Allah Subhanahuu Waa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa ini, terus tingkatkn untuk Adhyaksa SulSel yang makin baik, dengan solid bersatu.. InnSyaa Allah kita bisa”. Ungkap Ferytas sambil tersenyum. Rabu, 28/12/2022.

“Saya sebagai Asdatun tidak lupa ucapkan terima kasih & appresiasi  kepada Jaksa pengacara di Kejati & Kasi kasi Datun serta JPN se SulSel, prestasi ini tentunya tidak bisa lepas dari peranan mereka, menggerakkan semua potensi squad Datun untuk berkinerja lebih semangat”. Tutup Fery Tass..
Perlu diketahui, Asdatun Kejati Sulsel ini meskipun baru beberapa bulan menjabat, tetapi Ferytas bukanlah orang baru di sulsel, tercatat dirinya pernah menjabat sebagai Kajari Takalar selama 5 Tahun.

Perlu diketahui, Sosok Fery Tas adalah seorang jaksa “bertangan dingin”, dirinya tak pernah pandang buluh dalam menangani kasus, ferytas mendapat julukan “Sipemburu Koruptor” saat menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepri, beberpa kasus kasus besar berhasil diungkapnya, bahkan dirinya sempat viral dan menjadi perbincangan publik nasional,  saat memenjarakan seorang jaksa senior dan seorang pengacara senior yang terlibat dalam kasus korupsi di wilayah kerjanya di Kepri.
Selain pernah menjabat sebagai Kajari Takalar dan Aspidsus Kejati Kepri, Fery Tass juga pernah menjabat sebagai Kajari Kelas Satu Kota Bukit Tinggi yang merupakan kampung halamannya.
Di kampung halamannya sendiri selaku Kajari, Fery Tass berhasil membuat inovasi baru kearifan lokal seperti Program JAMBA/Jaksa Masuk Balai Adat, JAMSAR (Jaksa Masuk Pasar) JAMMATA (Jaksa Masuk Majelis Ta’lim)& STARBUK JAM GADANG /Siap Antar Barang Bukti Jaksa Akan Mengantar,Masyarakat Gausah Datang) sehingga akhrnya di mutasi ke Pusat Strategi Kebijakan Kejaksaan Agung RI sebelum bertugas di Kejati Sulsel ini.

(Ardi Kulle/red)

Pos terkait