Debt Collector Kembali Berulah, Kali Ini Dari FIFGROUP

INILAHINDONESIA.COM,  TAKALAR, –Untuk para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, pasalnya, salah satu dealer motor Honda FIFGROUP  yang ada di Takalar melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak. Kamis,12/1/2023

Hanya bermodalkan 8 juta rupiah dengan jaminan BPKB motor pembiayaan FIFGROUP diduga menyuruh sekelompok orang untuk mengambil paksa kendaraan nasabahnya.

Korban Hatijah Dg Tino Warga Moncong Komba seorang nasabah asal Takalar yang menjaminkan BPKB kendaraannya dengan pinjaman modal 8 juta rupiah dengan lama masa angsuran 22 Bulan dengan angsuran perbulan Rp 620 ribu perbulan harus menjadi korban perampasan paksa kendaraannya.

Bacaan Lainnya

Angsuran yang dijadikan modal usaha online ternyata tidak membuat ibu Hatijah mujur hingga menunggak, Hatijah terhenti diangsuran 12 hingga dia harus menunggak pembayaran beberapa bulan sambil menunggu dana yang akan cair dari hasil panen berkutnya.

Beberpa kali teror akan ditariknya kendaraan ibu Hatijah namun ibu Hatijah menganggap bahwa kendaraan itu akan melunaskan, meski dari total 8 juta rupiah Hatijah sudah membayar kurang lebih Rp 6 juta lebih dari total pinjaman pokok Rp 8 juta.

Tak puas dengan beberapa pernyataan Hatijah yang akan melunasi pinjamannya, YS anak Hatija menggunakan kendaraannya menuju sekitaran Tanjung metro Makassar ,hari senin sembilan januari 2023 lalu, Dalam perjalanan YS dicegat sekelompok orang yang mengatasnamakan FIFGROUP dengan cara mengambil paksa dan merampas kendaraan dari tangan YS.

Selain merampas paksa kendaraan korban para petugas suruhan pembiayaan FIFGROUP mengeledah paksa anak korban dan mencari STNK yang jumlahnya kurang lebih 7 orang dan menyuruhnya jalan kaki.

Pembiayaan yang terbilang sadis ini juga tidak mencantumkan nama dan bahkan hanya mencantumkan nomor telpon yang tidak aktif.

Melalui kuasa hukumnya Hatija berencana akan melayangkan somasi dan akan melaporkan pidana FIFGROUP dan oknum yang telah merampas kendaraannya.

Hatijah menilai Pembiayaan Tersebut saya harap kepada yang berwenang agar di tinjau kembali Izin nya karna menggunakan orang seperi preman, karna kendaraan itu bukan milik FIFGROUP tidak ada hubungan antara piutang yang diambil dan kendaraan tersebut karena yang menjadi perjanjian adalah BPKB motor tersebut apa lagi jumlah yang kami bayar mendekati dari jumlah modal pinjaman yakni Rp 6 juta lebih, ungkapnya.

 

(Rls/red)

 

Pos terkait