Kapolda Mentro Jaya Perintahkan Tangkap Dan Penjarakan Aksi Preman Debt Collector

INILAHINDONESIA.COM, JAKARTA –
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Marah, darahnya mendidih melihat aksi premanisme para debt collector yang meresahkan masyarakat.

Jenderal Berbintang dua Memerintahkan ke anggotanya segerah Menangkap cepat aksi preman debt collector yang membentak seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas DKI jakarta saat menarik kendaraan milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Pernyataan itu disampaikan Fadil dalam rapat evaluasi yang videonya diunggah di akun Instagramnya @kapoldametrojaya.

Bacaan Lainnya

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” jelas Fadil imran.

Dalam kesempatan itu, Fadil menegaskan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk jangan takut sama debt collector yang sudah mulai kurang ngajar dengan aksi Preman, segerah tangkap dan penjarakan debt collector yang bertindak semena-mena.

“sedih hati saya melihat  debt collector macam itu, jangan mundur ,jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama tidak ada lagi tempatnya preman di jakarta,” tegasnya.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk merespons secara cepat dan tangkap jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.
Tak hanya itu, Jenderal Bintang 2 ini juga meminta jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector agar segerah juga di proses.

“Termasuk perusahaan leasing yang order. debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi,segerah proses ” jelasnya
.
Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.
Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2).

Debt Collector ataupu Leasing tidak berhak dan tidak punya kewenangan melakukan penarikan Kendaraan bermotor ,Apa lagi ada Kekerasan ataupun meresahkan (dapat di pidana).
Hal ini karena adanya aturan hukum penarikan kendaraan bermotor pada keputusan Mahkamah Konstitusi : MK no 57/PUU-XIX/2021 dimana berisi bahwa perusahaan leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan bermotor.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet apabila terjadi wanprestasi pembayaran.

Namun, apabila ada unsur pidana, polisi bisa dimintai bantuan,seperti Kekerasan, teror,dan meresahkan masyarakat.

 

(Ar,tim,red)

Pos terkait