Kejari gowa DiDemo Masyarakat,Terkait Pelaku Korupsi yang Tidak di Tetapkan tersangka ?

INILAHINDONESIA.COM, GOWA SULSEL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Di demo masyarakat dengan mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi karna Belum di tetapkan tersangka  Pihak pelaku korupsi . jumat, 24,2,2023.

Marlo pada Orasinya bahwa Demo tersebut terkait dalam perkara tindak pidana Korupsi pengadaan truk sampah yang melibatkan 121 desa di kabupaten Gowa. Pada proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, untuk pengadaan Mobil sampah sebesar Rp.439.050.000 perunit namun pihak kejaksaan menemukan harga mobil hanya Sebesar, Rp. 403.800.000,sehingga selisinya inilah yang di tetapkan sebagai bentuk korupsi yang di lakukan rekanan,dan juga di temukan mobil truk sampah inipun tidak memiliki surat surat dan kondisi fisik mobil tersebut tidak telalu bagus dan tidak layak jual .

“Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.104.690.912.20 dan 121 kepala Desa menerima Aliran dana dugaan korupsi senilai Rp.20 juta dan tersebut tidak diketahui untuk apa dan di kemanakan, itu sudah menjadi Bukti bahwa 121 desa terlibat dalam kasus korupsi berjamaah pada pengadaan mobil truk sampah di kabupaten Gowa’ Walaupun 121 kepala desa telah melakukan pengembalian kerugian negara namun yang perlu kita ketahui bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 4 undang undang Tipikor.

Bacaan Lainnya

Dengan hal tersebut maka Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi melakukan aksi dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Kejari Kabupaten Gowa Untuk segerah mengusut tuntas tindak pidah yang ada di kabupaten Gowa.
2. Mendesak Kejari Kabupaten Gowa untuk mentersangkahkan 121 Desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil truk sampah yang ada di kabupaten.Gowa
3.Tangkap dan Adili oknum Kepala Desa yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah tahun anggaran 2019( Pengembalian kerugian negara tidak menghapis unsur pidana).
4.Tegakkan Supremasi Hukum”.
Jelas Jendral lapangan Marlo saat membawakan Orasinya.

Media inilahindonesia.com berupaya mengkonfirmasi pihak kejaksaan tetapai Tidak mau menemui wartawan .

Penulis: Wahyudi/red/Tim

Pos terkait