Takalar InilahIndonesia.com – Pengurus Besar (PB) Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (Hipermata), melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Takalar dan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Kamis, 24 Agustus 2023.
Aksi yang diikuti oleh puluhan warga dan kader Hipermata itu, menyuarakan pencopotan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Takalar yang dinilai melakukan pelanggaran kode etika ASN terkait pelayanan publik.
Berdasarkan penyampaian Ketua Umum PB Hipermata, Muhammad Nasrum dalam orasinya mengatakan, bahwa dirinya terlibat langsung bersama masyarakat dalam insiden pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bansuhari Said kepala bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI),
“Pada tanggal 22 Agustus, saya bersama masyarakat pesisir Laikang berkunjung ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kabid Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat pelelangan Ikan (PUPP-TPI) perihal bantuan terhadap masyarakat pesisir, tetapi sayangnya saat itu kami dibohongi oleh Kabid PUPP-TPI yang mau kami temui yang mengatakan dirinya tidak ada ditempat padahal sebenarnya ia ada di dalam ruangannya,” kata Nasrum.
Lebih lanjut, ia sangat kecewa dengan kejadian itu lantaran masyarakat kecil menunggu berjam-jam tapi dibalas dengan kebohongan.
“Kami susah menunggu selama tiga jam lamanya. Saat anggota kami mengecek apakah memang Ibu Kabid betul-betul tidak ada ditempat, ada seseorang yang memberitahukan bahwa Ibu Kabid tidak ada. Rupanya, yang memberitahukan adalah Ibu Kabid itu sendiri dan Berbohong. Ini yang membuat kami sangat kecewa dan geram, dirinya ada di tempat tapi mengaku tidak ada. Padahal, dia ini kan pelayan publik ya, namanya juga pelayan publik ya harus melayani. Bukan malah menghindari dan membohongi masyarakat kecil,” terangnya.
Menurut Nasrum, perlakuan Bansuhari Said Kabid (PUPP-TPI) itu bagian dari tidak adanya pengawasan dan penggemblengan yang baik dari seorang Pimpinannya Kepala Dinas sebagai pimpinan instansi pemerintahan ,Sekda Sebagai Sebagai Pimpinan ASN tertinggi Di kabupaten Takalar Yang Juga tidak Mampu melihat yang mana Layak.
“Hal ini terjadi lantaran tidak adanya pengawalan dan disiplin yang ketat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Sekda Takalar, oleh karena itu kami meminta Bupati Takalar agar ke tiganya dicopot saja, toh tidak mampu memberikan pelayanan publik yang beretika,” tegas Mahasiswa Unhas itu.
Sementara itu, Jendral Lapangan, Basri Jalil menerangkan, bahwa perilaku yang diperlihatkan oleh Kabid Pengelolaan Usaha Perikanan itu melanggar regulasi tentang pelayanan publik.
“Ini melanggar kode etik ASN tentang pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Juga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pelayanan publik yang mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang hukuman disiplin ASN,” terang.
Tak hanya soal di atas, massa aksi juga menyuarakan perihal dugaan permainan tipu muslihat yang dilakukan oleh Kabid Pengelolaan Usaha Perikanan tentang proses penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi.
“Selain persoalan di atas, kami juga menduga Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan itu melakukan permainan pungli dalam hal proses penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi,” pungkasnya.
(Tim, umar tiro,Red)