L-PK2 Sorot Polres Jeneponto Terkait Maraknya Dugaan Penyalagunaan Solar Subsidi

INILAHINDONESIA.COM, JENEPONTO SulSel – Maraknya Praktek Dugaan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar di Sejumla SPBU Di Kabupaten Jeneponto Kinerja Kepolisian Menjadi Sorotan Masyarakat Dan LSM. Kamis/9/11/2023.

Seperti pada Pemberitaan sebelumnya di media Ini bahwa yang Terlihat di SPBU 74.92301 Pammengkan Bulo-bulo Jl. Poros Jeneponto – Bantaeng, Kalumpang Loe, Kec. Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan

Hasil Pamantauan Media Praktek Tersebut Terjadi Hampir tiap hari kecuali Solar di SPBU sudah habis , Adapun Yang Digunakan Untuk Mengisi Solar Bersubsidi Tersebut, Menggunakan Jergen Di Angkut Dengan Kendaraan motor roda dua Yang berulang ulang diantar di luar SPBU yang sudah ada Stainby Beberapa Mobil Pikup bahkan ada juga Mobil Box besar ,

Bacaan Lainnya

Kendaraan Motor Tersebut Mampu Memuat Dua Jerigen bahkan ada sampai tiga jerigen Dengan Pengangkutan Bolak Balik isi persatu Jerigen kurang lebih 40 liter dan di tampung tidak jauh dari SPBU sudah ada menunggu beberapa Mobil .

Dengan hal Tersebut Umar Tiro Ketua Devisi Investigasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi Dan Penegakan Keadilan (L-PK2) Menyorot Kinerja Pihak APH khususnya Polres Jeneponto terkait maraknya Praktek praktek Dugaan Penyalagunaan Solar Subsidi di beberapa SPBU Kabupaten Jeneponto,

“Kami berharap Pihak Polres Jeneponto Serius dan jangan tutup mata terkait Maraknya di jumpai hampir setiap hari terjadi didepan Mata Di SPBU, Praktek -Praktek Dugaan Penyalagunaan BBM jenis Solar Subsidi yang Melanggar Hukum, adapun beberapa SPBU diantaranya SPBU Pammengkang Bulo – Bulo. SPBU Kalukuang Kecematan Binamu, SPBU Boyong kecamatan Tamalatea” .Jelas Umar tiro.

Umar Tiro Menambahkan” Bagi Para Pelaku Jika terbukti melakukannya dan bersalah maka dapat di ancam pidana Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain Melanggar Undang-Undang Migas, Juga Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serta Dugaan Pengelapan Pajak. Praktik Ilegal Ini Sangat Jelas Merugikan Keuangan Negara Dalam Jumlah Besar”.Tegas Umar Tiro

Dilain tempat salah satu Sopir yang tidak Ingin Disebutkan Namanya mengatakan
“ saya heran Pak Di Kabupaten Jeneponto cepat sekali Habis Solarnya kami biasa ingin mengisi tetapi sudah habis “. Keluhnya.

Sumber lain juga mengatakan yang enggan disebut namanya ” setau saya sebagai Petani di Kabupaten Jeneponto adalah Daerah Musiman di mana Alat Pertanian yang menggunakan BBM jenis Solar juga Musiman, sepert musim hujan dipakai bajak sawa yaitu hndtraktor tetapi hanya di pakai sekitar 15 liter itupun di pakai beberapa harimi, dan jika musim Kemarau saat ini memang ada petani dibeberapa desa seperti petani Lombok jagung juga sayur sayuran yang juga menggunakan Pompa Air tetapi hanya Menggunakan Tabung Elpiji 3 kg kami petani tidak menggunalan Solar karna rata rata sekarang kita cari Hematnya sehingga mesin Pompa air Memakai tabung gas elpiji 3 kg yang sudah mampu satu hari menyala mesin”, jelasnya kemedia.

Sampai saat ini Media IN ingin Konfirmasi Pihak SPBU Bulo-bolo,Balangloe, Boyong terkait sajauh mana Keterlibatannya tetapi Manajernya tidak ada ditempat dan belum bisa di temui.

(Reporter, Wahyudi, /tim, red)

Pos terkait