Berkedok Mobil Tangki Industri Selundupkan Solar Supsidi Ke MOROWALI

MEDIA INILAHINDONESIA.COM,   LUWU – Tiga unit mobil tangki yang bertuliskan PT BULUKUMBA BERKAH ENERGI yang Diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi.yang sedang Parkir pada Kamis Malam (14/12) di depan Mesjid Babul Jannah jalan Poros Palopo Makassar Desa Padang kalua Kecamatan Bua Kab Luwu Sulawesi Selatan. jumat 15/12/2023.

Mobil tangki Tersebut yang berisi Solar  Berasal dari Kabupaten maros yang bertujuan Ke Morowali terlihat Sedang di Parkir oleh sopirnya dengan tujuan istirahat dan  menunggu temannya mobil tangki yang lain dan Saat Media ini menghampiri konfirmasi Sopir Mobil tangki tersebut pengangkut BBM subsidi jenis Solar yang diduga ilegal  mengatakan bahwa Mobil tangki tersebut berasal dari Kabupaten Maros menuju Morowali.

“Saya dari maros ingin menuju ke morowali dan saya menunggu teman yang lain ” .

Bacaan Lainnya

Saat di tanyakan dokumen solar tersubut dia tidak membawa dan mengatakan bahwa dokumennya ada di kantor .

 ” tidak ada dukumen yang saya bawa semuanya ada di kantor “.

 Salah satu Sopir lainya menghubungi pemilik kalau ada media dan LSM yang memepertanyakan Solar tersebut dan mengatakan bahwa yg memiliki BBM tersebut adalah oknum petugas  Polda Sulaweai Selatan .

” Ini anggota Poldaji juga punya ” Jelasnya Kemedia , 14/12/2023.

Tiga Unit mobil Tangki Industri bertuliskan PT Bulukumba Berkah Mandiri yang berisikan masing-masing solar bersubsidi dengan mobil berplat No DC 8155 AS bermuatan solar 8.000 liter, plat No KT 8704 NL yang juga bermuatan 8000 liter dan yang satu dengan No DD 8704 NL bermuatan 5.000 BBM jenis Solar milik inisial  Sm salah satu oknum anggota Polda Sulawesi Selatan .Sebanyak 21 Ton Dengan tiga unit tangki berlebel industri namun muatan tangki tersebut adalah solar subsidi yang Kuat dugaan di peroleh dari pengepul di masing-masing kabupaten salah satu dari Kabupaten Maros.

Beberapa wartawan dan Lsm dari arah Masamba Kabupaten Luwu Utara menuju kota Makassar melihat sebuah mobil tangki sedang parkir di depan mesjid di jalan raya tepatnya di Kecamatan Bua tidak lama kemudian datang lagi dua unit dari arah Makassar (14/12/2023)

Salah satu sopir mobil Tangki pada saat di Konfirmasi oleh wartawan media ini mengatakan mobil tangki tersebut akan menuju Kabupaten Morowali  untuk mengantar solar atas perintah bosnya yang Inisial  Sm,” kami mengambil solar di Kabupaten Maros dan di suruh antar Ke Morowali” .katanya 14/12/2023.

Begitu banyak Polres yang di lalui setiap Kabupaten begitu pula Polsek di setiap Kecamatan di lalui tentu menimbulkan pertanyaan Masyarakat , apakah semua Polsek atau Polres yang di lalui sampai tiba di Kabupaten Morowali  tidak ada yang mengetahui adanya mobil Tangki yang berlalulalang yang diduga mengangkut BBM jenis Solar Subsidi Ilegal di selundupkan ke Industri.

Ini Terbukti lemahnya pengawasan  Hukum di wilayah Sulawesi Selatan dan
Sekarang semakin marak dan bebas terang terangan peran para mafia BBM jenis solar di wilayah hukum Polda Sulsel

 Di Lain tempat saat di mintai Tanggapan Ardi  Kulle Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (LPK2) terkait Maraknya Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar subsidi mengatakan

” Kami berharap Pihak Polda Sulsel Serius dan jangan tutup mata terkait Maraknya di jumpai hampir setiap hari terjadi didepan Mata  Praktek -Praktek Dugaan Penyalagunaan BBM jenis Solar Subsidi dengan cara Diambil Dari SPBU melalui pengerit lalu ditimbun  dan di kirim Kembali ke Industri” .

Ardi Kulle Menambahkan” Bagi Para Pelaku Jika terbukti melakukannya dan bersalah maka dapat di ancam pidana Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain Melanggar Undang-Undang Migas, Juga Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serta Dugaan Pengelapan Pajak. Praktik Ilegal Ini Sangat Jelas Merugikan Keuangan Negara Dalam Jumlah Besar”.jelas Ardi

Sampai terbitnya berita, media ini berusaha konfirmasi pihak terkait namun belum bisa.

(Nur, Wahyu/Tim red)

Pos terkait