LPK2 Meminta Polres Takalar Menindaki Tambang Galian C yang Di Duga Ilegal Di Bulukunyi

INILAHINDONESIA.COM,TAKALAR – Maraknya penambang Ilegal galian golongan C yang berpotensi merusak lingkungan diarea penambangan, Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (LPK2) angkat bicara sekaligus meminta Pj Bupati Takalar Bersama Polres Takalar untuk atensi dan melakukan tindakan tegas terhadap Penambang ilegal.minggu/24/12/2023.

Umar Dg tiro ketua Devisi Invesigasi LPK2 terkait maraknya Penambang galian C yang diduga Ilegal Salah satunya
Tambang yang berlokasi di Dusun/Lingkungan Tengko Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sehingga kami meminta Pihak Polres Takalar Dan Bupati takalar Bertindak tegas dan menutup tambang ilegal.

“Marak aktifitas pertambangan yang kuat dugaan ilegal yang penghasilannya nilai pendapatan dapat dipastikan ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Dan tak sepeserpun uang hasil tambang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Takalar”. Jelas Umar

Bacaan Lainnya

“Lokasi Penambang diantaranya berada di Dusun/Lingkungan Tengko Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan, KabupatenTakalar yang beroperasi menggunakan alat berat Ekskavator atau mesin pengeruk, untuk dijual Batu dan tanah timbunan yang di muat dan agangkut sejumla mobil Tongkang yang berlalulalang setiap hari, Masyarakat Sekitarnya hanya menerima imbasnya saja, jalan rusak akibat over tonase juga terjadinya polusi udara,Sehingga kami LPK2 secara tegas meminta pihak terkait agar( Pemerintah dan terkhusus Polres Takalar ) menindaki  dam menghentikan penambang yang diduga Ilegal.

Umar Menambahkan apapun kegiatan tambang yang ilegal, bertentangan dengan UU Minerba.

“Pelaku penambangan yang ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,”.tambahnya.

 

 

Pewarta : Wahyudi/tim,red

Pos terkait