MEDIA INILAHINDONESIA.COM ,MAKASSAR- Kekerasan fisik yang dialami seorang insan pers kini kembali terjadi di kabupaten Takalar Sulawesi-Selatan.
Johanes Lallo Wartawan Media Responden News yang juga salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikar Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban kekerasan oleh sekelompok warga yang diduga Mafia Solar yang aktif setiap hari mengepul alias penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Dg.Sau Cs yang diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalappo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupeten Takalar, Sulsel, Senin (11/03).
Menurut Dg.Lallo sapaan akrab Johannes, dirinya saat peristiwa naas itu tengah melakukan kegiatan jurnalistik di SPBU Kalappo yang setiap hari kerap terlihat dipenuhi jerigen diduga milik penimbun ilegal, termasuk Dg Sau yang memang sudah menjadi langganan tetap.
Dikatakan Johannes, kejadian yang mengenaskan itu bermula, ketika dirinya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tak berapa lama tiba-tiba seseorang menghampiri sembari bertanya. “Kamu wartawan Responden News yang menaikan beritaku” tanya orang tersebut belakangan diketahui bernama Dg.Sau yang seolah-olah mengusai SPBU Kalappo dalam memperoleh solar menggunakan jerigen.
Tatkala Johannes menjawab berita apa itu, secara emosional Dg Sau langsung menarik krek baju sembari melayangkan bogem mentah ke wajah korban, lalu dihajar beramai-ramai teman Dg.Sau yang sepertinya sudah merencanakan mengeroyok terhadap korban.
Akibat emosi tak terkendali Dg Sau Cs, jidak korban memar dan bajunya robek.
Ardi Kulle Ketua Dewan Pengurus Wilayah SERIKAT PERS REfORMASI NASIONAL (DPW SEPERNAS) Sulawesi-Selatan Meminta Polda Sulawesi-Selatan agar atensi terkait Penganiayaan wartawan di Kabupaten Takalar.
Ardi Kulle meminta agar Polda Sulsel atensi dan memerintahkan anggotanya menangkap para pelaku dugaan Mafia Solar yang menganiayaya wartawan di kabupaten Takalar.
” Kami Meminta Polda Sulsel agar segerah memerintahkan anggotanya mengusut tuntas dan menangkap Dugaan Mafia Solar dan kekerasan Wartawan yang terjadi di Kabupaten Takalar sebab kami sangat prihatin dengan kejadian penganiayaan tersebut dalam era situasi keterbukaan informasi seperti saat ini,
karena tindakan kekerasan tersebut adalah sebagai tindakan biadab yang masih menimpa wartawan” tegas Ardi kulle.
” seharusnya Jika ada ketidak setujuan dalam pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan sesuai aturan dalam Undang-undang nomor 40/1999 dan peraturan turunanya.daiantaranya Hak jawab, juga bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara beradab,” jelas Ardi Kulle
“Seharusnya Kepolisian khususnya Resor (Kapolres) Takalar dan jajarannya segera memberikan jaminan keamanan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya dan juga cepat merespon, menangkap dan memproses hukum para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan jiwa orang lain termasuk Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya”.
“Terkait pasal yang diterapkan, Kami Dari SEPERNAS Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polres Takalar jangan hanya pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi harus di Juncto dengan pasal 18 (a) Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua (2) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Lima Ratus Juta rupiah”.jelas Ardi Kulle.
Pewarta : Umar Tiro /Tim red