Media InilahIndonesia.com, Jeneponto- Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Allu- Beroangin Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto sedang dilaksanakan , jumat/13/9/2024.
Demi keselamatan masyarakat dan kenyamanan lalu lintas diruas ini, Pemda Jeneponto yang dinahkodai oleh Pj Bupati Junaedi.B, S.Sos, M.H telah menganggarkan kegiatan rekontruksi pada ruas ini dengan menggunakan Anggaran DAK Tahun 2024 sebesar Rp. 10.195.768.000 .dengan Panjang jalan 4 Kilomer Lebih yang berlokasi Desa Beroangin Kecamatan Bangkala .
Namun apa jadinya, jika hasil perjuangan sang PJ Bupati tidak berbanding tegak lurus dengan mutu dan kualitas pelaksanaan kegiatan pembangunan yang terlaksana dilapangan hal ini tentu berpotensi besar merusak marwah, citra dan kinerja sang Pj Bupati dimata masyarakat Kabupaten Jeneponto
Untuk kemantapan ruas jalan di Kabupaten Jeneponto salah satunya diwilayah Desa Beroangin yang saat ini tengah dilaksanakan, maka pada titik-titik tertentu memiliki item galian dan penimbunan kembali, hal ini dilakukan untuk mendapatkan kembali kestabilan pada ruas jalan, sebelum masuk pada tahapan Pengaspalan
Sungguh ironis, saat media InilahIndonesia.com melakukan peninjauan dilapangan (9/9- 24) terlihat penggunaan bahan dan metoda yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana sungguh tidak lazim, bahkan beberapa masyarakat/pemerhati dari Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) mempertanyakan, apa acun ilmu kontruksi jalan lentur yang menjadi tolak ukur pihak rekanan, yang secara langsung menghampar dan memadatkan bagian jalan dengan menggunakan material bongkaran aspal (bahan Bekas) Dan ada apa dengan diamnya pihak Supervisi selaku perpanjangan tangan pihak Dinas PU kabupaten Jeneponto sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Umar Devisi Investigasi DPP L-PK2 Kemedia menjelaskan bahwa, menggunakan material bongkaran secara langsung sebagai lapisan pondasi tidaklah tepat, karena nilai abrasinya terlalu tinggi, Agregatnya pun pasti sudah rapuh, dan dipastikan nilai CBR nya juga tidak bisa mencapai nilai CBR minimum yang disaratkan untuk bahan fondasi dasar jalan raya.
“Teknologi Reclaimed Asphalt Pavement (RAP), dilakukan dengan menggali atau menggaruk perkerasan jalan yang telah rusak untuk kemudian dihancurkan kembali menjadi semacam agregat (daur ulang), metoda ini telah banyak dilakukan di beberapa negara. Material bongkaran perkerasan jalan yang digunakan kembali sebagai RAP dilepaskan dulu dari gumpalan sehingga diperoleh bahan RAP yang siap pakai”, jelas Umar (13/09/2024).
“lalu apakah material RAP tesebut dapat digunakan secara langsung sebagai bahan fondasi dasar jalan? Jawabannya jelas tidak,” tegas .
“Karena, Ditinjau dari spesifikasi bahan fondasi jalan raya, material RAP tesebut tidak dapat digunakan sebagai bahan fondasi jalan karena nilai abrasinya terlalu tinggi. Ini menunjukkan bahwa material RAP tersebut agregatnya sudah terlalu rapuh. Demikian pula nilai CBR nya juga tidak bisa mencapai nilai CBR minimum yang disaratkan untuk bahan fondasi jalan raya. Ini menunjukkan bahwa material RAP tersebut daya dukungnya terlalu lemah jika digunakan sebagai bahan fondasi /dasar jalan raya, walaupun distribusi butiran agregatnya boleh dikatakan memenuhi syarat sebagai bahan fondasi jalan klas B.Namun jika melakukan penggunaan kembali bongkaran perkerasan jalan, maka harus dipastikan dahulu sebelumnya bongkaran perkerasan jalan yang hendak digunakan telah dilepaskan dan terpisah dari gumpalan-gumpalannya, sehingga diperoleh RAP yang siap didaur ulang kembali, Mengingat material RAP asli tidak bisa memenuhi spesifikasi bahan lapis pondasi jalan, maka harus ditambah Agregat baru dan Abu Batu.
Saat media Ini konfirmasi Dinas PU kabupaten Jeneponto melalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Manggaukan Mengatakan
” ie terimakasih Infonya saya akan tinjau lokasi dan menyampaikan Ke Rekanan” Jelasnya Manggaukan.
Pewarta: Arkul/Tim red