Ternyata Ini Penyebab Antrian Panjang di SPBU 74.922.47 Panaikang Takalar

Media InilahIndonesia.com, Takalar – Ada dugaan penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan puluhan jerigen di SPBU 24.922.47
Panaikang Jl.  Kec. Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.sabtu,19/10/2024.

Terpantau media Ini jumat (18/10/2024), Antrian panjang kendaraan dan nampak Banyak orang yang telah mengisi BBM menggunakan puluhan jerigen, seharusnya pegawai SPBU yang mengisi BBM ke pembeli mengutamakan Kendaraan pembeli yang mengisi bukan jerigen yang di utamakan.

salah satu sopir yang tidak mau disebut namanya saat di konfirmasi media ini mengatakan, “iya pak saya heran begitu panjang antrian baik motor maupun mobil ternyata di depan mengisi jerigeng di utamakan kita lihat sendirimi pak ” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sumber lain yang juga tidak mau di sebut namanya mengatakan” setiap Mengisi di SPBU Panaikang di mintai pembayaran 12.500 per jerigeng ” jelasnya

Manajer SPBU saat kami hubungi Via WhatsApp untuk mempertanyakan terkait dugaan penyala gunaan BBM bersubsidi, pengisian BBM dengan puluhan jerigen yang mengakibatkan kemacetan dan dugaan operator memungut biaya12.500 per jerigeng tetapi tidak ada jawaban.

Mengacu pada peraturan Presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada Warga menggunakan jerigen dan Drum untuk dijual kembali ke konsumen, apalagi dijual keindustri

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Dengan kejadian ini saya meminta APH untuk mengecek dan menindak tegas para oknum penyalahgunaan pengisian Bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Panaikang.

 

Perwarta : Arkul/tim media.

Pos terkait