INILAHINDONESIA.COM, Takalar – Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia diterima oleh Asisten III Setda Kabupaten Takalar di Puskesmas Pattallassang, Selasa 22 Juli 2024)
Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah, BUMN, dan badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian Kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona yaitu :
1. Zona merah, zona terendah dimana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan.
2. Zona Kuning, Zona menengah diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan.
3. Zona Hijau, Zona Tinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik.
Berdasarkan Surat KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 252 Tahun 2024 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 ( Opini Pengawasan Penyelengaran Pelayanan Publik), Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mendapatkan penilaian Zona Hijau, yang merupakan penilaian Zona Tinggi dimana Kabupaten takalar dianggap telah memenuhi standard dalam pelaksanaan pelayanan publik, ini menjadi sebuah prestasi tersendiri dimana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar hanya di nilai dalam Zona Kuning.
Prestasi ini dapat terwujud, karena adanya sinergitas yang baik antar stakeholder, ini juga tidak terlepas dari arahan Bapak Pj Bupati Takalar dan Sekretaris Daerah Kab. Takalar, yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu;
Pewarta: Ardi kulle/tim red