InilahIndonesia.com, Jeneponto, – Sejumlah Aktivis Senior angkat bicara diantaranya Direktur Utama PT Putra Pradayudha Rezki Media Grup, Irsan HB, bersama Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Safri, S.Pd, M.Pd, M.H Daeng Ngerho, dan Ardi Kulle, S.Sos, M.H Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa warga Jeneponto.
Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Hasna (34), pihak keluarga korban, atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 31 Maret 2025. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Hasna menyebutkan bahwa pihak keluarga mengalami tindakan kekerasan di Dusun Tina’ro, Kareloe, Bontoramba, Jeneponto, sekitar pukul 01.00 WITA.
Sebagai bentuk kepedulian, Irsan HB langsung mengunjungi korban yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, dan setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum yang adil dan transparan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Irsan HB.
Ketua DPC LAKI sekaligus tokoh pemuda Sulawesi Selatan, Safri, S.Pd, M.Pd, M.H Daeng Ngerho, juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami berharap korban segera pulih dan keluarganya diberikan ketabahan serta kesabaran dalam menghadapi ujian ini, sembari menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Safri.
Begitu juga dar Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menilai, ” jika memang benar anggota polisi yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap masyarakat memang layak dipertanyakan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan”.jelas Ardi
Ardi menambahkan “Jika ada kasus seperti itu, masyarakat berhak untuk melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam Polri atau lembaga pengawas lainnya seperti Komnas HAM atau Ombudsman. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga”. Tambahnya Ardi.
Komitmen PT Putra Pradayudha Rezki Media Grup , LAKI dan L-PK2 dalam mengawal kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memastikan masyarakat Jeneponto mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum yang layak.
Pewarta : Anti / Tim med