InilahIndonesia.com, Takalar – SPBU Pertamina Kalappo 74.922.01 yang terletak di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga kuat menjadi lokasi praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara terang-terangan. Sejumlah pelangsir terlihat mengisi solar bersubsidi menggunakan jeriken berkapasitas kurang lebih 40 liter. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor secara berulang kali, bahkan sebagian lainnya memanfaatkan mobil pikap. Penampungan sementara diduga berada di sebuah ruko yang terletak tak jauh dari SPBU.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.
“Benar, Pak. Kita lihat sendiri puluhan jeriken diisi langsung oleh petugas SPBU. Setiap selesai isi, datang lagi motor bawa ke depan, ke samping ruko itu, ditampung. Ada juga mobil pikap yang rutin angkut. Terang-terangan sekali, Pak, tapi tak pernah ada petugas yang menegur. Kami masyarakat jadi hanya bisa diam,” ujarnya.
Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHPidana.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penertiban terhadap SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi sangat penting untuk menjamin keadilan distribusi dan mencegah kerugian negara.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen SPBU Kalappo, namun hingga berita ini diterbitkan, manajer SPBU terkesan menghindar dan belum memberikan tanggapan.
Pewarta: Umar Dg Tiro / Tim Med