InilahIndonesia.com, Gowa- Dugaan penghambatan terhadap kerja wartawan kembali mencuat, kali ini di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang jurnalis mengaku dipersulit saat hendak mengonfirmasi dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat. Rabu/4/6/2025.
Wartawan tersebut, Syarifuddin, menyatakan bahwa dirinya dilarang membawa telepon genggam saat hendak bertemu pejabat Kejari Gowa. “Saya datang untuk konfirmasi, tapi HP saya diminta ditinggal tanpa alasan jelas. Ini menghambat tugas jurnalistik,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulsel, Ardi Kulle, mengecam dugaan pembatasan kebebasan pers tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Membatasi akses informasi dan melarang membawa alat kerja jurnalistik seperti HP adalah bentuk pembungkaman. Pers punya hak dan dilindungi undang-undang,” tegas Ardi.
SEPERNAS mendesak Komisi Kejaksaan dan lembaga pengawas lainnya segera menyelidiki insiden ini serta meminta klarifikasi resmi dari Kejari Gowa.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik adalah bagian vital dari kontrol publik, terlebih dalam isu sensitif seperti dugaan korupsi dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gowa belum memberikan tanggapan resmi.
“Pers harus diberi ruang bebas dari intimidasi. Pemerintahan yang bersih butuh pengawasan, bukan pembatasan informasi,” tutup Ardi. (*)