InilahIndonesia.com, Makassar Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Safri, S.Pd., M.H., melayangkan pengaduan resmi ke DPP PPP terhadap Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si., yang dinilainya merugikan partai dalam dinamika Pilkada Kabupaten Bantaeng dan konstelasi politik PPP di Sulawesi Selatan.sabtu/7/6/2025.
Safri menyoroti keputusan Hj. Sugiarti yang awalnya direkomendasikan oleh DPP PPP untuk maju sebagai Calon Bupati Bantaeng pada Pilkada 2024.
Namun, tanpa koordinasi dengan pengurus pusat dan daerah, ia memutuskan mundur, yang berimbas pada hilangnya peluang PPP mengusung calon, meski partai tersebut meraih suara mayoritas di Bantaeng.
“Ini bukan sekadar keputusan pribadi, tetapi berdampak besar pada strategi dan perjuangan kolektif PPP di daerah,” kata Safri dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Safri mengungkap bahwa dirinya sempat akan maju dalam Pilkada Jeneponto bersama Brigjen TNI (Purn.) Dr. Jahidin, namun membatalkan pencalonan atas arahan DPC dan DPW PPP dengan keyakinan bahwa ia akan ditugaskan sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Sulsel. Namun hingga kini, proses PAW tersebut belum juga terealisasi.
Atas dasar itu, Safri meminta DPP PPP untuk:
1. Memberikan sanksi kepada Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si.
2. Tidak mengusulkan Hj. Sugiarti sebagai PAW DPRD Sulsel periode 2024–2029.
3. Mengusulkan dirinya, Safri, sebagai PAW menggantikan Hamzah.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Pewarta: Arkul/ Tim med