Dana BOS Dibobol Di Jeneponto! Kadis & Rekan Ditahan, Rp 2,8 M Raib .

InilahIndonesia.com, Jeneponto, Sulawesi Selatan —
Geger di dunia pendidikan! Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan proyek penggandaan soal ujian tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar!

Dalam konferensi pers yang berlangsung panas pada Rabu, 11 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, mengumumkan penetapan tiga nama besar yang terlibat langsung dalam praktik korupsi berjamaah ini.

“Tersangka pertama adalah UB (56), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto yang masih aktif. Kemudian ada MI (57), Direktur CV Media Komunikasi, serta NA, mantan Kadis Dikbud Jeneponto. Ketiganya kini resmi menyandang status tersangka,” ungkap Luthfansya di hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Menurut Luthfansya, proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WITA dan berlangsung intensif selama 13 jam. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, ketiganya dinilai cukup bukti untuk langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Yang membuat publik tercengang, ketiga tersangka langsung digiring keluar ruangan pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka kemudian resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jeneponto, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Modus yang digunakan adalah markup anggaran penggandaan soal ujian tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Jeneponto tahun 2023. Proyek ini dibiayai menggunakan Dana BOS. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kuat bahwa harga penggandaan soal sengaja digelembungkan, volume fiktif, serta pengadaan yang tidak sesuai prosedur,” beber Kepala Kejari.

Peran masing-masing tersangka juga cukup jelas dalam konstruksi kasus ini. UB sebagai kepala dinas aktif bertanggung jawab atas pencairan dan pengesahan anggaran. NA disebut turut menyusun proyek sejak awal perencanaan sebelum lengser dari jabatannya. Sementara MI, selaku penyedia jasa dari CV Media Komunikasi, diduga kuat menjadi pihak pelaksana yang menikmati keuntungan dari praktik markup tersebut.

Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya masyarakat pendidikan di Sulawesi Selatan. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar soal korupsi, tapi pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jeneponto yang hadir memantau proses konferensi pers.

Kejari Jeneponto menegaskan, kasus ini belum berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain dalam skandal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di lingkup Disdikbud maupun rekanan penyedia jasa.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, Kejari Jeneponto menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terlebih di sektor pendidikan yang menjadi penyangga utama pembangunan generasi muda.

“Tidak ada toleransi bagi korupsi, apalagi jika menyangkut dana pendidikan. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Teuku Luthfansya.

Kita tunggu kelanjutan pengusutan kasus ini — akankah muncul tersangka baru? Atau justru akan terbongkar jaringan korupsi yang lebih besar di balik kasus Dana BOS ini? Warga Jeneponto dan publik Indonesia pantas untuk tahu jawabannya.

 

 

Pewarta : Syam / Tim Med

Pos terkait