Jeneponto,InilahIndonesia.com — Seorang warga Dusun Bontolaya, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penggelapan mobil ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto. Minggu 15/Juni 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Maemuna, pemilik kendaraan, pada Selasa (21/5/2025).Menurut laporan, peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Seorang pria berinisial Kr.T, yang berdomisili di Dusun Bonto Burungeng, Desa Camba-Camba, datang ke rumah Maemuna dan meminjam mobil miliknya dengan alasan akan digunakan untuk mengangkut beras yang dijanjikan akan dijual kepadanya.
“Saya memberikan mobil tersebut karena percaya. Namun, setelah itu, mobil tidak dikembalikan dan beras yang dijanjikan pun tidak ada. Hingga saat ini, kendaraan saya tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Maemuna kemedia.
Mobil yang diduga digelapkan adalah satu unit Daihatsu Grand Max PU 1.5 AC PSN dengan nomor polisi DD 8618 GK, nomor mesin 2NR4A95284, dan nomor rangka MHKP3FA1JPK036033, terdaftar atas nama Maemuna. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp175 juta akibat kejadian ini.
Maemuna berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan.
“Saya sangat dirugikan. Saya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan saya mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada pihak Polres Jeneponto. Menurut Kanit Tipidter Polres Jeneponto, A. Rachman, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan, Pak,” singkat A. Rachman saat dikonfirmasi.
Pewarta : Syamsuddin/Tim Med