Bongkar Dugaan Korupsi PPP Sulsel, L-PK2 Siap Tempuh Jalur Hukum.

Makassar, InilahIndonesia.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos, M.H menyoroti dugaan serius penyalahgunaan dana Kesbangpol dan dana aspirasi yang melibatkan oknum pengurus dan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sulawesi Selatan.

L-PK2 mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi, dugaan penyimpangan ini telah terjadi sejak tahun 2017 hingga 2024.

Salah satu temuan L-PK2 adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Kesbangpol oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pendidikan politik partai, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Dana Kesbangpol yang seharusnya dipakai untuk konsolidasi, pendidikan politik, dan kegiatan partai, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan di luar peruntukannya. Ini adalah bentuk penyimpangan anggaran negara,” tegas Ardi Kulle.

Tak hanya itu, L-PK2 juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang  dan aspirasi oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP Dapil 4 (Jeneponto, Bantaeng, Kepulauan Selayar). Dana aspirasi yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan di wilayah dapil tersebut, diduga justru dipindahkan ke Kabupaten Wajo untuk pembangunan jembatan.

“Ini pelanggaran serius. Dana aspirasi wajib digunakan untuk pembangunan di dapil yang diwakili, bukan dialihkan ke daerah lain. Ini jelas melanggar aturan pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkapnya.

Ardi kulle menambahkan, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang mengatur penggunaan dana hibah hanya untuk kepentingan partai, khususnya pendidikan politik.

Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, yang mewajibkan dana aspirasi dialokasikan untuk masyarakat di dapil anggota DPRD yang bersangkutan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

L-PK2 memastikan tidak akan tinggal diam. Ardi Kulle menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan segera melaporkan dugaan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

“Laporan ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Ardi Kulle.

Hingga berita ini diterbitkan, DPW PPP dan DPP PPP belum memberikan tanggapan.

 

 

Pewarta : Umar

Pos terkait