Makassar, InilahIndonesia.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digugat. Kamis 3 juli 2025.
Penggugat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menunda pengangkatan Dra. Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si., sebagai anggota legislatif pengganti.
Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 252/Pdt.Sus.Parpol/2025/PN Makassar.
Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh kuasa hukum Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H., bersama tim hukumnya yang juga melibatkan Safri, S.Pd., M.Pd., M.H.
Tim hukum mendesak KPU Sulsel untuk menanggapi serius permohonan ini demi menjaga integritas proses politik dan hukum.
Mereka juga meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menjatuhkan sanksi tegas kepada Hj. A. Sugiarti atas dugaan pelanggaran etika dan kerugian politik yang ditimbulkan, khususnya di Kabupaten Bantaeng.
Safri mengungkapkan bahwa Hj. A. Sugiarti sebelumnya telah mengantongi surat rekomendasi dari DPP PPP untuk maju sebagai calon tunggal Bupati atau Wakil Bupati Bantaeng pada Pilkada 2024–2029. Namun, ia memutuskan untuk mundur tanpa berkonsultasi dengan DPW, DPC, maupun para kader partai.
“Keputusan sepihak tersebut mencederai semangat demokrasi dan merugikan PPP secara strategis. Partai kehilangan kesempatan mengusung calon sendiri, padahal PPP meraih suara mayoritas di Kabupaten Bantaeng. Akibatnya, lima kursi DPRD di Bantaeng menjadi tidak terkelola dalam koalisi politik,” jelas Safri.
Safri juga memaparkan bahwa dirinya sebelumnya siap maju dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto bersama Brigjen TNI (Purn.) Dr. Jahidin, S.Ip., M.Si. Namun, berdasarkan pertimbangan dan arahan partai, ia mengurungkan niat tersebut dengan harapan akan diberi mandat sebagai PAW menggantikan Hamzah di DPRD Sulsel.
Kini, dengan munculnya penetapan Hj. A. Sugiarti sebagai PAW, Safri mengaku dirugikan secara pribadi dan politik.
Dalam permohonannya, Safri meminta DPP PPP agar:
1. Menjatuhkan sanksi organisasi kepada Hj. A. Sugiarti Mangun Karim, M.Si., atas sikap inkonsistensinya yang merugikan partai.
2. Membatalkan Surat Keputusan (SK) PAW atas nama Hj. A. Sugiarti.
3. Mengusulkan Safri, S.Pd., M.H., sebagai calon PAW DPRD Sulsel menggantikan Hamzah.
Sebagai informasi, proses PAW anggota DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KPU wajib menjalankan proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPU Sulsel maupun DPP PPP terkait permohonan dan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat.
Pewarta : Arkul/ Tim red