Mutasi ASN Hak Prerogatif Bupati, BKN dan KemenPAN-RB Tak Berwenang Mengintervensi

Makassar, Sulsel InilahIndonesia.com — Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten merupakan hak prerogatif kepala daerah yang tidak memerlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-KP2), Suhardi, S.Sos, M.H., atau yang akrab disapa Ardi Daeng Kulle, saat ditemui di Warkop Mallangkeri, Makassar, Jumat (4/7/2025).

“Mutasi ASN di kabupaten/kota adalah hak penuh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerahnya. Baik BKN maupun KemenPAN-RB tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mengatur keputusan tersebut,” tegas Ardi.

Bacaan Lainnya

Ardi menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, selama proses mutasi mengikuti aturan dan memenuhi ketentuan administratif, tidak ada kewajiban untuk meminta izin dari BKN. “BKN hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan administratif, bukan menjadi pihak yang menyetujui atau menolak mutasi ASN,” ujarnya.

Ardi juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa mutasi ASN adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, termasuk bupati dan wali kota sebagai PPK di daerah.

Menurut Ardi, jika mutasi ASN di daerah harus selalu menunggu persetujuan pusat, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan birokrasi yang lambat dan membuka ruang praktik KORUPSI dengan dalih “pengurusan izin”.

“Prinsip otonomi daerah harus ditegakkan. Kepala daerah berhak menata birokrasi yang efektif tanpa intervensi. BKN maupun KemenPAN-RB tidak boleh masuk dalam ranah kebijakan mutasi, kecuali ada pelanggaran administrasi seperti tidak sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK),” tegasnya.

Ardi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa mutasi ASN adalah bagian dari strategi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65: Kepala daerah memiliki wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91: Pemerintah pusat hanya melakukan pembinaan dan pengawasan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Mengatur bahwa proses mutasi ASN menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 1 Ayat 7: Kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di daerahnya.

 

 

PEWARTA: Raihan/ Tim med

 

 

 

Pos terkait