SPBU 74.92132 Limbung Diduga Jadi Sarang Mafia Solar, Aparat Diminta Tindak Tegas

Gowa, Sulawesi Selatan — InilahIndonesia.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.92132 yang terletak di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menjadi pusat praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Sabtu/5/7/2025

Hasil pantauan media dan keterangan dari warga serta sopir truk menyebutkan antrean di SPBU tersebut dipenuhi kendaraan roda dua yang bolak balik membawa jerigen 40 liter, serta kendaraan Mobil Pick-up, ada juga diduga mobil modifikasi tangkinya yang bolak-balik mengisi solar. Dugaan kuat, solar subsidi tersebut ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga tinggi.

“Sangat sulit sekarang mencari solar subsidi. SPBU Limbung tiap hari dipenuhi antrean jerigen dan mobil modifikasi. Kami yang membutuhkan untuk bekerja malah sering tidak kebagian,” ungkap seorang sopir yang meminta namanya dirahasiakan.

Bacaan Lainnya

Sumber lain menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama. Solar subsidi diduga diambil secara terang-terangan dari SPBU Limbung, kemudian ditampung di luar area SPBU untuk selanjutnya dijual ke sektor industri.

Ketika dikonfirmasi, Muh Ramli (jumat 4/7) selaku penanggung jawab SPBU Limbung mengklaim bahwa mereka hanya mengisi sesuai barcode dengan batas maksimal 60 liter per orang per hari untuk petani. Namun temuan di lapangan menunjukkan pengisian berulang kali oleh pelangsir tetap terjadi, mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara oknum SPBU dan mafia solar.

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga merugikan masyarakat dan keuangan negara. Pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM ini. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini akan terus merugikan rakyat kecil yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk kelangsungan hidup dan pekerjaan mereka.

 

 

Pewarta: Umar/ Tim med

 

Pos terkait