Jakarta InilahIndonesia.com, – Pada tanggal 10 Juli 2025 Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.
Para tersangka diduga kuat melakukan serangkaian penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dengan nilai fantastis mencapai Rp285 triliun. Modus yang dilakukan meliputi pelanggaran dalam berbagai aspek pengelolaan minyak dan bahan bakar.
Penyimpangan yang Teridentifikasi antara lain:
Perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah;
Perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah;
Perencanaan dan pengadaan/impor BBM;
Pengadaan sewa kapal;
Pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM);
Pemberian kompensasi produk Pertalite;
Penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara dirugikan hingga Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara korupsi migas yang disebut sebagai salah satu skandal keuangan negara terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pewarta: Qalam / Tim Med