Polres Gowa Ringkus 48 Tersangka Narkoba, Sita 158 Gram Sabu Senilai Rp252 Juta

InilahIndonesia.com, Gowa, – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Lipu 2025. Sebanyak 48 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 44 pria dan 4 wanita, termasuk delapan orang yang merupakan target operasi sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin malam (30/6), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 158 gram sabu-sabu dari tangan para tersangka, dengan estimasi nilai mencapai Rp252,8 juta.

“Selama Operasi Antik Lipu 2025, kami berhasil menangkap 48 tersangka dan mengamankan 158 gram sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Gowa,” ujar AKBP Aldy.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, menambahkan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut diduga kuat berasal dari luar Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa berada di peringkat kedua setelah Polrestabes Makassar dalam hal jumlah pengungkapan selama operasi ini,” ungkap IPTU Firman.

Operasi Antik Lipu 2025 menjadi momentum penting bagi jajaran Polres Gowa untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba. Dengan keberhasilan ini, Polres Gowa mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 800.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Pewarta: Ardi/ Tim med

Pos terkait