Jabar, IniIndonesia.com –
Pada pertengahan tahun 2025, tim media IniIndonesia.com mendokumentasikan kegiatan normalisasi kali di beberapa wilayah kerja desa di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Karang Anyar, Karang Setia, dan Sukaraya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tidak tampak adanya upaya pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran kali. Padahal, bangunan-bangunan tersebut secara nyata menghalangi akses alat berat dalam pelaksanaan normalisasi. Alhasil, pekerjaan normalisasi hanya dapat dilakukan menggunakan beko (alat berat) terapung. Lumpur hasil pengerukan tidak diangkut keluar, melainkan ditumpuk di sisi kali.
Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan kondisi itu di tiga lokasi berbeda:
Gambar 1: Desa Karang Anyar
Gambar 2: Desa Karang Setia
Gambar 3: Desa Sukaraya (Perum Sukaraya)
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah lumpur yang hanya ditumpuk di tepi sungai seperti terlihat pada gambar tersebut dapat dijadikan dasar penghitungan volume pekerjaan yang dianggap selesai? Jika lumpur tidak diangkut keluar, tentu fungsi normalisasi untuk mengurangi risiko banjir patut dipertanyakan.
Selain soal teknis pelaksanaan, tim juga mempertanyakan aspek transparansi. Salah seorang Ketua RT berinisial IM yang wilayahnya terkena dampak proyek, mengaku tidak melihat adanya plang informasi proyek yang biasanya dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik.
“Saya tidak melihat ada plang proyek di lokasi normalisasi di wilayah kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah kegiatan normalisasi seperti ini dapat memberikan manfaat optimal bagi warga, jika bangunan liar tetap berdiri dan lumpur hanya dipindahkan ke sisi kali?
(Pewarta: L. Rohyali / Ali)