Penganiayaan Brutal, Pelaku Bebas! Warga Desak Polres Gowa Bertindak

Gowa, Sulawesi Selatan – InilahIndonesia.com — Kasus dugaan penganiayaan bersenjata tajam yang menimpa seorang warga Kabupaten Gowa hingga kini belum menemukan titik terang. Sudah 62 hari sejak dilaporkan, namun pelaku masih bebas berkeliaran, memicu kemarahan warga dan sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Kasus bermula dari laporan Ilham Dg Tula (38), korban penganiayaan yang dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/563/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Borong Untia, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Menurut pengakuan korban, ia diminta datangi rumah pelaku bernama Medi Juanda untuk membahas masalah sepeda motor yang digadaikan, serta sengketa bisnis jual beli tanah yang melibatkan keduanya. Namun, pertemuan yang awalnya bertujuan damai berubah menjadi aksi kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Medi Juanda Sendiri yang minta kami datang ke rumahnya untuk membicarakan persoalan motor yang tergadai dan bisnis tanah. Tapi sesampainya di sana, dia langsung marah, emosi, dan tiba-tiba mengayunkan parang ke arah saya,” ungkap Ilham kepada wartawan.

Korban mengalami luka gores di bagian paha kiri akibat sabetan parang yang diarahkan pelaku sebanyak tiga kali. Merasa nyawanya terancam, ia langsung melapor ke Polres Gowa pada pagi harinya.

Namun hingga kini, belum ada penangkapan, dari pihak kepolisian
Sehingga Ilham berharap agar Pelaku segerah di tangkap.

” Saya harap Pihak Penyidik menangkap Medi Juanda dan proses Hukum sesuai yang berlaku agar tidak ada lagi kejadian hal serupa” tambahnya Ilham.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Salah satu tokoh warga, Dg Nappa, menyuarakan keprihatinannya.

“Kami sudah bersabar. Tapi ini sudah 62 hari sejak dilaporkan, tidak ada penangkapan, tidak ada kejelasan. Ini bukan hanya soal satu orang yang dianiaya, ini soal rasa aman warga dan kredibilitas polisi,” tegas Dg Nappa, Rabu (23/7/2025).

Ia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas dan menjelaskan kepada publik penyebab lambannya proses hukum. Desakan juga dialamatkan kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar mengevaluasi kinerja jajarannya.

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Beberapa pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis sipil, mulai mendorong LSM, Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga Kompolnas untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus ini.

Secara hukum, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan harusnya menjadi prioritas penanganan karena menyangkut keselamatan warga serta penggunaan senjata tajam.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus tersebut.

 

Pewarta: Umar Tiro/Tim Med

Pos terkait