Laporan Mandek, Pasutri Korban Penganiayaan di Jeneponto Tak Kunjung Dapat Keadilan

InilahIndonesia.com, Jeneponto – Sepasang suami istri asal Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengaku frustrasi karena laporan dugaan penganiayaan yang mereka buat sejak Maret 2025 tak kunjung membuahkan kejelasan hukum.

Korban, Lel. Rudi dan istrinya Per. Yasseng, melaporkan dugaan penganiayaan oleh Lel. Suardi alias Tato ke Polsek Batang. Meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2025, hingga kini berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.

“Kami ini korban. Kami datang mencari keadilan, tapi yang kami dapat hanya proses hukum yang berlarut-larut,” ujar Rudi, Senin (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara telah dikembalikan oleh jaksa (P19) sebanyak empat kali. Setiap kali berkas dikembalikan, penyidik disebut telah melakukan pelengkapan sesuai petunjuk kejaksaan, mulai dari pemeriksaan tambahan, visum, hingga rekonstruksi kejadian.

“Kami selalu kooperatif. Setiap dipanggil, kami datang. Tapi berkas tetap dikembalikan. Kami merasa seperti dipermainkan,” tambah Yasseng.

Pasangan ini menilai lambannya proses penyidikan di bawah penanganan eks Kanit Reskrim Polsek Batang, Aiptu Sutopo, sebagai bentuk ketidakadilan. Kecurigaan semakin menguat karena tersangka tidak ditahan meski status hukumnya sudah jelas.

“Sejak awal pelaku tidak ditahan dengan alasan ada penjamin. Tapi kami sebagai korban justru merasa tidak dilindungi,” ucap Rudi.

Ironisnya, selain visum dan keterangan saksi, korban juga mengantongi rekaman video saat kejadian yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan. Namun menurut jaksa, bukti tersebut belum memenuhi unsur materil secara lengkap untuk dinyatakan P21.

“Yang kami alami nyata: ada saksi, ada video, ada visum. Tapi hukum seperti menutup mata. Kami merasa dipinggirkan,” kata Rudi.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan mempercepat proses hukum. Untuk memperkuat pembuktian, korban juga berencana menghadirkan dua saksi tambahan yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

“Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan. Negara jangan abai terhadap penderitaan warganya,” tutup Rudi.

Laporan pasangan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL. Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih belum lengkap, dan belum ada kejelasan kapan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

 

Pewarta: Arkul/ Tim Med

Pos terkait