SEPERNAS menegaskan melalui Ardi Kulle ,S.Sos, M.H, Ketua DPW SEPERNAS SulSel bahwa jurnalis tidak dapat dipidana atas karya jurnalistiknya, merujuk pada UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru
InilahIndonesia.com, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto menggelar diskusi terbuka bertajuk “Wartawan Tidak Bisa Dipidana Berdasarkan Undang-Undang Pers” pada Sabtu (2/8/2025) di Kantor DPC SEPERNAS Jeneponto.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SEPERNAS Sulawesi Selatan, Ardi Kulle, S.Sos., M.H., yang memberikan pandangan dan arahan strategis terkait perlindungan hukum bagi jurnalis.
Dalam pemaparannya, Ardi Kulle menekankan bahwa profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2025.
“Jurnalis tidak boleh dikriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Pers, bukan pidana. Ini bagian dari menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Ardi Kulle.
Selain soal perlindungan jurnalis, forum ini juga membahas dua isu penting lainnya:
1. Penguatan Organisasi SEPERNAS
Diskusi menjadi ajang konsolidasi internal guna memperkuat struktur dan peran strategis SEPERNAS di tingkat lokal maupun regional. Ditekankan pentingnya membangun jaringan advokasi yang lebih luas serta memperkokoh posisi organisasi dalam membela kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan.
2. Penegakan Hukum di Jeneponto
Forum juga menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto. SEPERNAS menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketimpangan hukum dan mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, dan adil.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami mendukung pemberantasan korupsi dan proses hukum yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar salah satu peserta diskusi.
Diskusi ini menjadi momentum penting bagi SEPERNAS dalam memperluas kesadaran hukum di kalangan jurnalis serta memperkuat komitmen kolektif melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Pewarta: Syamsudding Dg Ngawing/ Tim