L-PK2 Desak Presiden Copot Pimpinan PPATK Terkait Maraknya Pemblokiran Rekening Bank

L-PK2 Sebut Kebijakan Pemblokiran Rekening Masyarakat Tanpa Dasar Hukum Jelas Adalah Pelanggaran Serius

InilahIndonesia.com, Jakarta – Umar, Koordinator Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mencopot Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Desakan ini muncul setelah maraknya pemblokiran rekening milik masyarakat yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak ekonomi warga negara. Pemblokiran seharusnya dilakukan atas dasar rekomendasi hukum, bukan karena pasifnya rekening,” tegas Umar dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/8/2025).

Kebijakan PPATK yang memerintahkan pemblokiran rekening karena tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut dinilai tidak manusiawi dan tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Menurut Umar , tindakan itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kami menilai tindakan PPATK yang memblokir rekening masyarakat hanya karena tidak aktif selama tiga bulan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara. Kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G dan Pasal 28D yang menjamin perlindungan atas harta dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara tegas menyatakan bahwa PPATK bukan lembaga eksekutor. Pemblokiran hanya sah bila atas permintaan penyidik, bukan kebijakan internal. Jika PPATK memblokir tanpa proses hukum, itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ini juga mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima: keadilan dan kemanusiaan. Negara tidak boleh abai terhadap hak ekonomi rakyat. Karena itu, kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan mencopot pimpinan PPATK,” ujarnya

Salah seorang warga yang menjadi korban kebijakan tersebut mengaku kaget ketika mengetahui rekening tabungannya tidak lagi bisa digunakan.

“Tiba-tiba saldo saya tidak bisa ditarik. Katanya karena rekening sudah tiga bulan tidak ada transaksi. Padahal itu rekening untuk simpanan masa depan anak saya,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Ia menambahkan, tidak ada pemberitahuan atau surat resmi dari pihak bank atau lembaga terkait sebelum pemblokiran dilakukan.

Sebagai lembaga negara independen, PPATK memiliki kewenangan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Namun, menurut Umar, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Kepala PPATK memang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Maka sudah selayaknya Presiden bertindak tegas apabila pimpinan lembaga tersebut menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Umar.

L-PK2 juga mendorong DPR RI serta lembaga penegak hukum untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kebijakan PPATK yang dinilai telah merugikan masyarakat luas dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pewarta: Anti / Tim Med
Editor: Rai

Pos terkait