InilahIndonesia.com, Takalar – 8 Agustus 2025
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025, murni sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Firdaus menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT PINS Indonesia periode 2017–2019, jauh sebelum ia memimpin Kabupaten Takalar. PT PINS, yang merupakan anak usaha Telkom Group, memang menjadi salah satu pelaksana teknis proyek digitalisasi SPBU yang dikerjasamakan antara Pertamina dan Telkom pada 2018.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan saya. Status saya jelas hanya saksi, bukan tersangka. Mari kita hormati proses hukum, dan saat ini fokus saya tetap untuk membangun Takalar,” ujar Firdaus.
Berdasarkan catatan resmi, proyek digitalisasi SPBU Pertamina merupakan program nasional yang diluncurkan 31 Agustus 2018, ditandatangani oleh Pertamina dan Telkom, serta disaksikan pejabat Kementerian BUMN, ESDM, dan pimpinan kedua perusahaan.
KPK memanggil Firdaus guna mendapatkan keterangan seputar struktur manajerial dan proses kerja di PT PINS pada awal pelaksanaan proyek, bukan karena adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pidana. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Firdaus sebagai tersangka.
Firdaus mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum. Saya akan terus menjalankan amanah rakyat, memastikan pelayanan publik berjalan optimal, dan bersama-sama memajukan Takalar,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Firdaus berharap masyarakat tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan bersama membangun daerah demi kemajuan Takalar.
Pewarta : Arkul/ Tim Med