Jakarta, InilahIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Penetapan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Dalam operasi yang digelar di Kolaka Timur, Makassar, dan Jakarta, tim KPK mengamankan tujuh orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 200 juta sebagai barang bukti awal.
“Dugaan sementara, tersangka menerima uang senilai total Rp 1,3 miliar dari komitmen fee proyek sebesar Rp 9 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Azis diduga menerima suap dari pihak kontraktor pelaksana proyek RSUD Kolaka Timur tahun anggaran 2024–2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas persetujuan dan pengaturan proyek.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Abdul Azis sempat diamankan di Makassar dan diperiksa di Polda Sulawesi Selatan. Sabtu dini hari, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.
KPK menegaskan bahwa penangkapan ini murni berdasarkan alat bukti yang sah, sekaligus membantah tudingan bahwa OTT ini bermuatan drama atau rekayasa politik.
“Kami pastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, berdasarkan bukti yang kami temukan di lapangan,” tegas Wakil Ketua KPK.
Saat ini penyidik KPK masih menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Abdul Azis dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pewarta: Arkul/ Tim Med