Jakarta, InilahIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Abdul Azis diduga menerima Rp 1,3 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kronologi dugaan praktik korupsi ini. Ia menyebut pada Desember 2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD Koltim. Lalu pada Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu pihak Kemenkes membahas pengaturan lelang proyek rumah sakit.
Tersangka Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD, diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Tidak berhenti di situ, Abdul Azis juga terbang ke Jakarta untuk melakukan “pengkondisian” agar PT PCP memenangkan lelang yang diumumkan di situs LPSE Koltim.
Pada Maret 2025, Ageng menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 126,3 miliar dengan PT PCP. Sebulan kemudian, AGD memberikan Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. Pada periode Mei–Juni 2025, PT PCP menarik uang sekitar Rp 2,09 miliar, dengan Rp 500 juta di antaranya diserahkan kepada AGD di lokasi proyek RSUD.
Selain itu, Deddy Karnadi (DK) dari PT PCP menyampaikan adanya komitmen fee sebesar 8% kepada pihak AGD. Pada Agustus 2025, DK menarik cek Rp 1,6 miliar yang diserahkan ke AGD, lalu diteruskan ke Yasin, staf Abdul Azis. Dana itu disebut untuk kebutuhan pribadi sang bupati. DK juga menarik tunai Rp 200 juta yang diberikan ke AGD, serta menarik cek Rp 3,3 miliar dari rekening perusahaan.
“Kami menangkap AGD dengan barang bukti Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari fee 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK), pihak swasta/PT PCP
Arif Rahman (AR), pihak swasta/KSO PT PCP
KPK menegaskan penangkapan ini murni berdasarkan bukti hukum, bukan rekayasa. “Kami menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, sehingga menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Pewarta : Arkul / Tim Med