InilahIndonesia.com, Takalar, – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menyerahkan remisi umum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Sebanyak 320 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman. Dari jumlah itu, 315 orang mendapat remisi umum I, sementara 5 orang memperoleh remisi umum II dan langsung bebas.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan disiplin, dedikasi, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Jadikan remisi ini motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh mengikuti pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pesan Daeng Manye.
Kalapas Kelas IIB Takalar, Mansur, S.Sos., M.Si, melaporkan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 549 orang, terdiri atas 482 narapidana dan 67 tahanan. Menurutnya, remisi bukan sekadar keringanan, melainkan penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Takalar, Ketua DPRD, pimpinan instansi vertikal, Ketua TP PKK, Bhayangkari, IKA DPRD, serta seluruh warga binaan Lapas Takalar.
Pewarta: Arkul/Tim med