Pemotongan 25% TPP ASN Takalar Disorot: Aturan Tak Manusiawi

Perbup TPP Takalar, ASN Sakit 1 Hari hingga 6 Bulan Sama-Sama Dipotong 25%

InilahIndonesia, Takalar —
Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) menyoroti keras implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Takalar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya Pasal 20 huruf (a) yang mengatur cuti sakit ASN.

Koordinator L-PK2, Umar Tiro, menilai aturan tersebut melukai rasa keadilan ASN. Sebab, baik ASN yang sakit 1–2 hari maupun yang cuti berbulan-bulan sama-sama dikenakan pemotongan TPP sebesar 25 persen.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini cacat keadilan. ASN yang sakit bukan karena kemauannya sendiri, tapi aturan ini justru menghukum mereka dengan pemotongan TPP. Kepala BKPSDM Takalar tidak boleh lepas tangan, karena institusi inilah motor teknis pelaksana kebijakan tersebut,” tegas Umar Tiro.

Menurutnya, Kepala BKPSDM Takalar seharusnya berada di garda terdepan memberikan masukan kepada Bupati agar regulasi yang lahir tidak merugikan ASN. Namun kenyataannya, ASN yang sakit sehari saja tetap diperlakukan sama dengan yang sakit hingga enam bulan.

“Kalau dibiarkan, ASN akan kehilangan motivasi, dan publik menilai pemerintah tidak berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Ratusan ASN di Takalar disebut mengeluh karena TPP mereka terpotong.

Seorang ASN yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Banyak ASN yang dipotong TPP sebesar 25 persen hanya karena cuti sakit. Ada yang sakit dua hari, ada yang seminggu, tetap sama terpotong 25 persen. Kata orang BKPSDM, itu aturan Perbup Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya.

Perbup nomor 4 Tahun 2024, Pasal 20 Pemberian TPP bagi PNS dan CPNS lingkup Pemerintah Daerah yang Cuti Sakit dilakukan dengan ketentuan:

a. “Cuti sakit sampai dengan 6 (enam) bulan, kepada yang bersangkutan diberikan TPP sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada bulan berikut berdasarkan Surat Keputusan cutinya ”

L-PK2 mendesak BKPSDM segera mengusulkan revisi Perbup No. 4 Tahun 2024, dengan skema pemotongan TPP yang lebih proporsional dan manusiawi. Selain itu, Bupati Takalar juga diminta tidak hanya menerima masukan formalitas dari bawahannya, tetapi benar-benar mendengar aspirasi ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik.

“Kami akan terus mengawal isu ini. Jika BKPSDM dan Bupati Takalar tetap membiarkan aturan merugikan ini, L-PK2 siap melanjutkan langkah advokasi hingga ke tingkat provinsi maupun pusat,” tutup Umar Tiro.

Media ini telah berusaha menghubungi pihak BKPSDM Takalar, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

 

Pewarta: Tim Med

Pos terkait