Pemda Takalar Di desak Kembalikan Pemotongan TPP 25 % Karna Dinilai Tidak Manusiawi

ASN Sakit 1 Hari hingga 6 Bulan Sama-Sama Dipotong 25% TPP, L-PK2 nilai aturan Pemkab Takalar melukai rasa keadilan.

InilahIndonesia.com, Takalar –
Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong hingga 25 persen berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024.

Polemik muncul setelah pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi, dinilai kontradiktif. Sekda menyebut ASN yang sakit 1–3 hari dengan keterangan dokter tidak akan dipotong TPP. Namun kenyataannya, sejumlah ASN mengaku tetap dipotong penuh.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata ASN yang sakit 1–3 hari sesuai keterangan dokter tetap dipotong TPP. Padahal pemotongan 25 persen cukup besar, bagi staf bisa mencapai Rp250 ribu, eselon IV sekitar Rp500 ribu, bahkan eselon III hingga Rp750 ribu per bulan,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Koordinator L-PK2, Umar Tiro, menilai implementasi Perbup tersebut cacat keadilan. ASN yang sakit sehari tetap diperlakukan sama dengan ASN yang cuti berbulan-bulan.

“Kebijakan ini jelas melukai rasa keadilan. ASN yang sakit bukan karena kehendaknya, tapi aturan ini justru menghukum mereka. BKPSDM Takalar tidak bisa cuci tangan karena menjadi pelaksana teknis kebijakan ini,” tegas Umar.

Sekda Hasbi dalam klarifikasinya menyatakan ada perbedaan mendasar antara status cuti sakit dan keterangan sakit. ASN yang melampirkan keterangan dokter seharusnya tidak dipotong TPP.

“Intinya, kalau cuti sakit, kena pemotongan. Kalau hanya keterangan sakit, tidak,” jelasnya.

Namun, L-PK2 menilai praktik pemotongan di lapangan justru tidak konsisten dan tidak manusiawi. Ada ASN yang sakit pada Januari dan Februari, tetapi pemotongan baru dilakukan pada Juni. Selain itu, ASN yang sakit singkat 1–3 hari tetap disamakan dengan ASN yang sakit hingga 6 bulan, sama-sama dipotong 25 persen.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika aturan wajib, mengapa pemotongan tidak dilakukan pada bulan yang sama? Kenapa yang sakit sebentar disamakan dengan yang sakit berbulan-bulan?” kritik Umar.

Atas dasar itu, L-PK2 mendesak Pemkab Takalar untuk segera:
1. Mengembalikan TPP ASN yang dipotong tidak sesuai aturan.
2. Merevisi Perbup No. 4 Tahun 2024 agar pemotongan lebih proporsional dan manusiawi.

 

Pewarta : Tim med

Pos terkait