Sekda Takalar: ASN Sakit 1–3 Hari Tidak Dipotong TPP

InilahIndonesia.com,Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar meluruskan polemik terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya mengenai aturan pemotongan 25 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sakit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. H. Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara status cuti sakit dan keterangan sakit. ASN yang sakit singkat, satu hingga tiga hari perbulan dan melampirkan keterangan sakit dari dokter, tidak akan dikenakan pemotongan TPP.

“Memang berbeda antara cuti sakit dengan keterangan sakit. Kalau dalam surat tertulis cuti sakit, maka akan dikenakan pemotongan. Namun kalau hanya keterangan sakit, itu bisa ditaktisi, tidak dipotong, melainkan dihitung sebagai ketidakhadiran,” jelas Hasbi, Kamis (21/8/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pemotongan TPP hanya berlaku bagi ASN yang secara resmi mengajukan cuti sakit. Sedangkan bagi ASN yang sakit dalam waktu singkat cukup melampirkan keterangan sakit tanpa khawatir dipotong.

“Jadi ketika dituangkan dalam surat status cuti sakit, maka kena pemotongan. Tapi kalau hanya keterangan sakit, biasa satu hingga tiga hari, itu tidak dikenakan potongan,” tegasnya.

Hasbi juga mengingatkan, ASN yang merasa TPP-nya terpotong kemungkinan karena surat keterangan yang diajukan berstatus cuti sakit, bukan sekadar keterangan sakit.

“Intinya, status cuti sakit dan keterangan sakit itu berbeda. Kalau cuti sakit, kena pemotongan. Kalau hanya keterangan sakit, tidak,” pungkasnya.

 

Pewarta : Tim Med

Pos terkait