Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah

Takalar InilahIndonesia.com Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi resmi terkait informasi mengenai utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.

Lahan empang yang dimaksud memiliki total luas 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Mangarabombang, dan Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian kerja sama, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Namun hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.
Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.I.Kom, menegaskan bahwa Pemkab Takalar akan tetap melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujar Sekda Takalar.

Ia menambahkan, Pemkab saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Hasbi.

Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kinerja pengurus Perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

“Tanggung jawab institusi tidak boleh diabaikan. Semua pihak yang terlibat wajib menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak,” tambahnya.

Pemkab Takalar menegaskan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti, serta mengajak masyarakat ikut mengawal transparansi pengelolaan aset daerah.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.

Pewarta: Dg Kulle/ Tim Med

Pos terkait