PKS Laporkan Ketua DPRD Takalar, Sorot Pelanggaran Hak Demokrasi

InilahIndonesia.com, Takalar – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Takalar resmi melayangkan laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar atas dugaan pelanggaran etika dan tata tertib yang dilakukan oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal.

PKS menilai Ketua DPRD telah menghilangkan hak konstitusional Fraksi PKS untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Muh. Ibrahim Bakri, S.P.I., Sekretaris Fraksi PKS DPRD Takalar, dan diterima secara resmi oleh Ketua BK DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, di ruang kerja DPRD Takalar, Senin (29/9/2025).
Ketua Fraksi PKS menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab politik untuk menjaga martabat DPRD sebagai lembaga demokrasi.

Bacaan Lainnya

“Tidak memberi kesempatan kepada Fraksi PKS dalam rapat paripurna pendapat akhir merupakan pelanggaran tata tertib sekaligus pengabaian hak fraksi yang dijamin undang-undang. Ini preseden buruk bagi lembaga DPRD,” tegasnya Ibrahim

Sebelumnya, Fraksi PKS dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi telah menyatakan sikap menolak RAPBD Perubahan TA 2025.

Namun pada rapat berikutnya, PKS justru tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat akhir, yang seharusnya menjadi hak mutlak setiap fraksi.

Dalam laporan resminya, Fraksi PKS menilai tindakan Ketua DPRD Takalar bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga secara tegas menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Takalar.

“Kami hanya tiga kursi di DPRD, tapi kami tidak akan pernah diam terhadap pelanggaran hukum, etika, dan demokrasi. Ini bukan sekadar soal PKS, ini soal tegaknya aturan dan marwah DPRD sebagai rumah rakyat,” pungkasnya.

Langkah Fraksi PKS ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa praktik-praktik otoriter di lembaga legislatif daerah tidak boleh dibiarkan.

DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap perbedaan sikap politik setiap fraksi, bukan justru mengabaikan dan menutup ruang demokrasi.

 

 

Pewarta: Arkul / Tim Med/Smbr DPD

Pos terkait