InilahIndonesia.com, Takalar – Publik mulai menyoroti kondisi birokrasi Pemerintah Kabupaten Takalar yang hingga kini belum juga melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumat/3/10/2025.
Padahal, sejumlah posisi strategis di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibiarkan kosong dan hanya diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, mutasi dan rotasi jabatan merupakan mekanisme reguler dalam tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian jabatan struktural harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel. Namun faktanya, di Takalar justru banyak jabatan kepala dinas maupun posisi eselon lainnya dibiarkan kosong dalam waktu cukup lama.
Sebagai jalan pintas, pemerintah daerah menunjuk Plt dan Plh untuk merangkap jabatan.
Langkah tersebut dinilai hanya solusi sementara yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, bahkan memperlambat kinerja birokrasi.
Seorang pejabat yang enggan disebut namanya menyebutkan “beberapa jabatan yang hingga kini masih diisi oleh Plt atau Plh di antaranya Dinas BKD, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum, Ortala, Hukum, Ekonomi, Inspektorat, BKKBN, Asisten, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Galesong Selatan, Dinas Koperasi, PTSP, dan masih banyak lagi.
Selain jabatan tersebut, masih terdapat sejumlah posisi struktural lain yang kosong tanpa ada pejabat definitif” jelasnya.
Koordinator Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Umar Dg Tiro, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami menilai ada kelalaian dalam manajemen ASN di Takalar. Banyak jabatan strategis hanya diisi dengan Plt dan Plh, sementara pejabat definitif dibiarkan kosong. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan publik dan rawan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Umar kepada media, Kamis (3/10).
Umar juga mengingatkan bahwa keterlambatan mutasi ASN bukan sekadar soal teknis birokrasi, melainkan bisa berimplikasi hukum. Penunjukan Plt/Plh dalam waktu yang terlalu lama berpotensi menyalahi aturan.
“Jika terus dibiarkan, kami tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum atau lembaga pengawas kepegawaian,” tambahnya.
Selain menghambat pelayanan publik, mandeknya mutasi ASN juga dinilai menahan regenerasi kepemimpinan di tubuh birokrasi. ASN yang telah memenuhi syarat untuk promosi justru kehilangan kesempatan, sementara yang menunggu kejelasan jabatan terjebak dalam ketidakpastian karier.
Di sisi lain, publik menduga bahwa stagnasi mutasi ASN ini bisa terkait dengan dinamika politik internal daerah.
Meski demikian, Umar Dg Tiro menegaskan bahwa Bupati Takalar harus segera mengambil langkah konkret dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi.
“Mutasi ASN harus segera dilakukan, bukan hanya demi roda pemerintahan berjalan normal, tetapi juga demi memastikan anggaran daerah dikelola dengan baik tanpa hambatan birokrasi. Jangan sampai jabatan rangkap ini dijadikan alat politik dan akhirnya merugikan rakyat Takalar,” pungkasnya.
Pewarta: Mustamin /Tim Med