Geram Laporkan Karang Taruna Ke Ke Kejari Takalar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

InilahIndonesia.com,TAKALAR -Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada Senin, 14 Oktober 2025.

Laporan tersebut terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) RPJM-Des yang digelar oleh Karang Taruna Takalar di Hotel Almadera, Makassar.

Ketua Geram menyebut, kegiatan tersebut diduga menyalahi ketentuan penggunaan Dana Desa karena pelaksana kegiatan bukan pihak yang berwenang.

Bacaan Lainnya

“Adapun dugaan pelanggaran yang kami laporkan adalah indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Karang Taruna yang melaksanakan Bimtek, padahal seharusnya kegiatan itu menjadi kewenangan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD),” ujar Ketua Geram dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Geram menilai penggunaan Dana Desa oleh Karang Taruna untuk kegiatan Bimtek tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang tidak mengatur tentang pelaksanaan atau pembiayaan kegiatan Bimtek RPJM-Des menggunakan Dana Desa.

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Takalar untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Kegiatan Bimtek RPJM-Des oleh Karang Taruna Takalar di Hotel Almadera diduga kuat terjadi mark up anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ketua Geram.

Laporan ini menjadi sorotan publik di Takalar karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

 

 

Pewarta: Dg Kulle / Tim Med

Pos terkait