InilahIndonesia.com, Takalar – Kebijakan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai rotasi jabatan yang baru-baru ini dilakukan diduga sarat kepentingan dan tidak sepenuhnya berlandaskan pada prinsip profesionalisme serta sistem merit ASN.
Seorang sumber internal di lingkup Pemkab Takalar yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya dugaan “loncat jabatan” pada beberapa pejabat yang dilantik.
“Ada pejabat yang sebelumnya berpangkat eselon IV, bahkan disebut masih berstatus demosi, kini langsung dilantik menjadi camat. Padahal masih banyak pejabat lain yang secara pengalaman dan kepangkatan lebih layak. Ini seperti ‘deposito jabatan’ yang tiba-tiba cair,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pola mutasi seperti ini berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN dan menurunkan semangat kerja aparatur yang selama ini berproses sesuai jenjang karier.
“Mutasi seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi, bukan alat balas budi atau bagi-bagi jabatan atas dasar kedekatan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan pun muncul, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi jabatan, serta bebas dari intervensi politik.
Saat dikonfirmasi, Bupati Takalar Muhammad Firdaus Dg. Manye membantah adanya pelanggaran dalam mutasi tersebut.
“Itu sah-sah saja. Pejabat yang sebelumnya didemosi dan sekarang naik jadi camat tidak ada pelanggaran,” jelas Bupati Takalar kepada media ini.
Pewarta: Dg Kulle/ Tim Med






