Keterangan Gambar:
Hasil Normalisasi SS Rawalumbu, Desa Sukaasih, T.A. 2023 — belum ada perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) hingga bulan November 2023.
Dilengkapi dengan plang transparansi kegiatan normalisasi T.A. 2023.
Normalisasi dengan perintah pembongkaran Bangli T.A. 2025 di lokasi yang sama, yaitu SS Rawalumbu, Desa Sukaasih–Desa Banjar Sari, dengan hasil kegiatan hanya satu Bangli yang dibongkar secara mandiri.
Hasil normalisasi T.A. 2025 tampak jelas masih terdapat beberapa Bangli yang berdiri di atas tanggul dan tidak terkena pembongkaran.
Tampak alat berat (beko) yang siap dipindahkan ke lokasi kegiatan lainnya.
Bekasi, InilahIndonesia.com – Kegiatan normalisasi Saluran Sekunder (SS) Rawalumbu di Desa Sukaasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, proyek yang sama telah dilaksanakan dua kali dengan hasil yang dinilai belum maksimal.
Berdasarkan penelusuran tim InilahIndonesia.com, kegiatan pertama dilakukan pada November hingga Desember Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 494.955.500,00, yang dilaksanakan oleh CV DKM.
Pada proyek tersebut, kegiatan dilengkapi dengan plang transparansi dan dokumentasi resmi. Namun hingga akhir tahun 2023, belum terdapat perintah pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sepanjang tanggul SS Rawalumbu.
Sementara kegiatan kedua kembali dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 di lokasi yang sama, yakni di wilayah Desa Sukaasih dan Desa Banjar Sari.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek ini mencantumkan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang pembongkaran bangunan di atas saluran atau tanggul.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari sejumlah Bangli yang berdiri di atas tanggul, hanya satu bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara lainnya masih berdiri hingga kini.
Selain itu, kegiatan tahun 2025 tersebut juga tidak dilengkapi plang transparansi proyek, sehingga publik tidak mengetahui besaran anggaran maupun nama pelaksana kegiatan (CV).
“Kalau yang tahun 2025 itu bukan usulan dari pemerintah desa Sukaasih. Kami baru mengusulkan kegiatan penurapan SS Rawalumbu untuk tahun anggaran 2026, dari batas Desa Sukajaya sampai Banjar Sari,” ujar Kepala Desa Sukaasih, Nadih, saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil observasi, alat berat (beko) yang digunakan tampak sudah akan dipindahkan ke lokasi kegiatan lain, sementara di sepanjang tanggul masih terlihat sejumlah Bangli berdiri kokoh tanpa tersentuh pembongkaran.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dalam rentang 20 bulan kegiatan serupa telah dua kali dilaksanakan, namun hasilnya belum menunjukkan perubahan signifikan terhadap kelancaran aliran air maupun penertiban tanggul dari bangunan liar.
Bahkan, menurut hasil konfirmasi tim media dengan pihak PJT II Wilayah Cikarang Utara, lebar saluran air di wilayah tersebut secara teknis mencapai 14 meter (7 meter ke kiri dan kanan dari titik tengah).
Akan tetapi, keberadaan Bangli di atas tanggul menyebabkan penyempitan badan kali, sehingga distribusi air ke area pertanian kerap terganggu.
Dengan dua kali kegiatan normalisasi di lokasi yang sama dan hasil yang masih dinilai belum optimal, sejumlah warga mempertanyakan:
“Apakah kegiatan normalisasi SS Rawalumbu dalam kurun waktu 20 bulan tersebut tidak termasuk dalam kategori pemborosan anggaran APBD?” tambahnya.
Reporter: L. Rohyali
Editor: Arkul

