Permen Dikdasmen No 7 Tahun 2025, mengatur Syarat Menjadi Kepala Sekolah
Jakarta InilahIndonesia.com, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru ini ialah pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun pada satuan pendidikan yang sama.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, yang sebelumnya mengatur masa jabatan kepala sekolah hingga empat periode atau enam belas tahun, resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan dinamika kepemimpinan, serta mendorong penyegaran manajerial di setiap sekolah.
Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga memperketat dan memperjelas standar kompetensi calon kepala sekolah melalui sejumlah persyaratan, antara lain:
– Kualifikasi akademik minimal S1/D4.
– Memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki pangkat/jabatan minimal Penata III/c.
– Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
– Usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai kepala sekolah.
– Tidak memiliki catatan hukuman disiplin berat atau keterlibatan dalam kasus hukum.
– Memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun.
– Untuk PPPK, wajib memiliki pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun.
Kementerian menargetkan aturan baru ini dapat meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, dan memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat di lingkungan pendidikan.
Pembatasan masa jabatan dan pengetatan persyaratan diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih dinamis sekaligus mengoptimalkan kualitas layanan pendidikan.
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan kini mulai melakukan penyesuaian internal untuk memastikan implementasi Permen dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan efektif sesuai ketentuan.
Pewarta: Rai, Tim Med
Redaktur: Arkul






