Ratusan Masyarakat Grudug DPRD Takalar, L-PK2 Sorot Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Prinsip Tata Kelola

Takalar, InilahIndonesia.com – Ratusan warga Kecamatan Laikang kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Takalar, menuntut penghentian total rencana pembangunan kawasan industri yang dinilai mengancam ruang hidup, ekonomi pesisir, dan keberlanjutan sosial masyarakat.

Aksi yang berlangsung Kamis, 27/11/2025, di halaman dan ruang Komisi I itu menegaskan bahwa Laikang bukan wilayah kosong, melainkan sentra ekonomi rumput laut terbesar di Takalar, yang selama puluhan tahun menjadi sumber nafkah utama ribuan keluarga.

Memanasnya situasi ini mendorong  Koordinator Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Umar, Angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan tegas dengan basis hukum tata negara dan regulasi formal bahwa Pemerintahan Takalar harus tunduk pada Amanah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Umar menilai polemik Laikang bukan sekadar perbedaan kepentingan pembangunan, tetapi indikator keretakan tata kelola daerah serta potensi dugaan pelanggaran terhadap amanah konstitusi.

Dasar Hukum yang  diduga Dilanggar Bila Kawasan Industri Dipaksakan:
UUD 1945

Pasal 28H ayat (1): Hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 28C ayat (1): Hak untuk mempertahankan kehidupan dan penghidupan.

Pasal 33 ayat (3): Kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak.

Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4: Amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Mengharuskan adanya AMDAL yang transparan, partisipatif, dan dapat diuji publik.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pejabat daerah wajib mengutamakan aspirasi masyarakat sebagai dasar kebijakan publik.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Melarang tindakan pemerintah yang merugikan warga tanpa pertimbangan dampak sosial dan ekonomi.

“Polemik Laikang adalah cermin rapuhnya tata kelola pembangunan. Pembangunan tidak boleh menjadi alat peminggiran rakyat. Transparansi, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap mata pencarian masyarakat adalah syarat mutlak. Laikang itu sentra ekonomi rumput laut, bukan ruang kosong yang bisa diubah sesuka kehendak tanpa memperhitungkan dampak sosial,” tegas Umar.

Ia menambahkan bahwa DPRD dan Pemkab Takalar seharusnya berdiri tegak pada prinsip constitutional governance, bukan membuka ruang bagi kebijakan yang berpotensi melukai keadilan sosial.

“DPRD dan Pemkab Takalar memegang amanah moral dan konstitusional. Kebijakan tidak boleh lahir di ruang gelap atau menabrak rasa keadilan sosial. Negara wajib melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka menjadi korban keputusan pembangunan yang keliru,” pungkasnya.

Warga menegaskan penolakan tanpa kompromi terhadap kawasan industri dan menuntut DPRD membuka semua dokumen terkait, mulai dari AMDAL, izin lokasi, hingga kajian dampak sosial yang selama ini mereka nilai tertutup.

Aksi ditutup dengan desakan agar DPRD segera mengeluarkan sikap resmi dalam bentuk rekomendasi penolakan demi melindungi masyarakat sesuai amanah UUD 1945.

 

 

Pewarta : Syam / Tim med

 

Pos terkait