Makassar, InilahIndonesia.com —
Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H, menyampaikan apresiasi yang tegas dan konstruktif kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sabtu, 29/11/2025.
Apresiasi atas langkah progresif dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Proyek hortikultura tersebut diduga kuat sarat penyimpangan. L-PK2 menyoroti sejumlah indikasi awal, seperti dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit yang didistribusikan, serta proses penyaluran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ardi Kulle menegaskan bahwa korupsi dalam sektor pengadaan, terlebih yang menggunakan anggaran daerah, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Karena itu, langkah cepat Kejati Sulsel dalam melakukan pendalaman atas kasus ini patut diapresiasi sebagai komitmen nyata dalam mengawal kepentingan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Ardi Kulle, Aktivis Senior Saat di Warkop Mallangkeri Makassar (29/11) Menyampaikan Apresiasinya Ke Kejati SulSel.
“Kami di L-PK2 mengapresiasi Kejati Sulsel karena telah menunjukkan keberanian, kecepatan, dan ketegasan dalam membongkar dugaan korupsi proyek bibit nanas Rp60 miliar. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun kekuasaan. Kejati telah berada pada rel yang benar.”
“Kasus ini menyangkut anggaran rakyat. Dugaan mark-up, pengurangan jumlah bibit, hingga distribusi yang tidak transparan adalah bentuk maladministrasi serius yang harus dibuka secara terang benderang. Hukum harus bekerja dengan bukti, integritas, dan akuntabilitas.”
“Kami menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi memastikan sistem pengadaan daerah dibenahi secara menyeluruh.
L-PK2 akan terus melakukan pengawasan independen berdasarkan prinsip konstitusional, agar setiap rupiah anggaran publik tersalurkan sesuai tujuan.”
“Jika benar ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan dalam proyek ini, maka tidak boleh ada satu pun pihak yang dilindungi. Inilah momentum memperkuat integritas tata kelola pemerintahan daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.”
L-PK2 memastikan akan mengawal kasus ini secara objektif dan independen.
Ardi Kulle menegaskan bahwa sinergi masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum adalah kunci mempercepat pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
Pewarta: Mustamin, / Tim Med
Redaktur: Qalam






