Lurah Pallantikang Tepis Klaim Warga Terkait Aduan Tak Terima Bantuan Beras ke LBH

Takalar | InilahIndonesia – Seorang warga Jalan Baso Dg. Tiro, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, bernama Jumariah, secara resmi mengadukan dugaan tidak diterimanya bantuan sosial ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Kamis (11/12/2025).

Dalam pengaduannya, Jumariah mengaku tidak menerima Bantuan Pangan Beras sebanyak 20 kilogram dari pemerintah, meskipun merasa dirinya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Ia menyebut namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan di kelurahan, sementara warga lain telah menerima bantuan tanpa kendala.

Bacaan Lainnya

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak Kelurahan Pallantikang. Lurah Pallantikang, Ilham Buang, menegaskan bahwa berdasarkan data resmi pemerintah, Jumariah tercatat sebagai penerima aktif bantuan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

“Berdasarkan data yang ada, Jumaria adalah salah satu penerima bantuan KPM,” ujar Ilham Buang, sambil menunjukkan bukti data penerimaan melalui aplikasi resmi pemerintah.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Rahma, staf sekaligus operator data Kelurahan Pallantikang. Ia membantah keras pernyataan Jumariah yang mengaku tidak pernah menerima bantuan.

“Yang bersangkutan memiliki kartu gesek dan saldonya terus masuk. Kemarin dia datang ke rumah saya dan mengaku tidak pernah dapat bantuan. Setelah saya cek NIK-nya di aplikasi, ternyata dia menerima bantuan KPM dari Januari sampai September. Setelah saya bacakan datanya, barulah dia mengakui,” ungkap Rahma.

Perbedaan keterangan antara warga dan pihak kelurahan tersebut menimbulkan perhatian publik terkait akurasi data penerima bantuan sosial, sekaligus pentingnya transparansi dan pemahaman penerima manfaat terhadap mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Sementara itu, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan akan mempelajari pengaduan tersebut secara objektif dengan melakukan verifikasi data serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran hak warga negara.

 

Pewarta: Dg Kulle/ Tim Media

Pos terkait