Jakarta, Inilahindonesia.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan CD, yang pada saat peristiwa diduga menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).
Penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Jakarta (5/1/2026). Budi menyebut, CD bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan katalis dengan nilai kontrak sekitar Rp176,4 miliar.
“KPK menduga terdapat aliran pemberian yang dikategorikan sebagai suap dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar kepada CD,” ujar Budi.
KPK menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK menyayangkan praktik korupsi yang masih terjadi di sektor energi. KPK menyebut pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola serta mitigasi korupsi melalui program-program Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).
KPK juga mengimbau perusahaan-perusahaan BUMN dan sektor strategis lainnya untuk memperkuat sistem pencegahan, transparansi, dan kepatuhan guna menutup peluang praktik korupsi.
Pewarta : Dir/ Tim med/ Humas kpk






