KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta, Inilahindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 serta IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers di Jakarta, 9 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kuota haji.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan besaran kerugian keuangan negara secara akuntabel dan terukur.

Sejumlah aset berupa rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar telah disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan potensi kerugian negara.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan selama proses penyidikan.

Sikap kooperatif tersebut dinilai berkontribusi positif terhadap efektivitas penanganan perkara dan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif.

Melalui perkara ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

KPK menyatakan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Dir / Tim med/ Humas KPK

Pos terkait